blank
M Ali Ramdhani (Dirjen Pendidikan Islam). Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.

Dalam juknis ini, Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun. Belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS, dan honor kegiatan.

BACA JUGA: Babinsa Diminta Selalu Lakukan Pemantauan Vaksinasi

”Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, jika berdasarkan analisa kebutuhan belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag kabupaten/kota.

Hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah, ketentuan penggunaan dana. Ali menyebut, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BACA JUGA: BMKG Himbau Masyarakat Waspada Potensi Hujan Lebat dan Petir

Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

”Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelas dia lagi.

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi menambahkan, satuan biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021. Untuk BOP RA sebesar Rp 600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

BACA JUGA: Sosialisasi Kamseltas, Para Siswa Wonogiri Diajak Naik Bus Tingkat

Dana BOS MI sebesar Rp 900 ribu, MTs Rp 1,1 juta, serta MA dan MAK sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.

”Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan, ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah, seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.

BACA JUGA: Simpan Versi Terbaik di Sepang

Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini juga dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama: https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022.

”Kami juga telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id, atau email di alamat [email protected], atau WhatsApp Official: 081147402020,” tandasnya.

Riyan