Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara
Persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa salah seorang advokat di Kota Semarang memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (17/11/2021). (doc/ist)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus ujaran kebencian berbau SARA yang melibatkan seorang advokat Kota Semarang menjadi terdakwa, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/11/2021), JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Oktoni, menuntut terdakwa Winindya Satriya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

 

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Hal ini terindikasi ditujukan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu terkait dengan Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA).

 

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Menuntut terdakwa pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 4 bulan,” katanya.

 

Lebih lanjut Oktoni mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Adapun pertimbangan hal yang menjadi memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai masih muda sehingga dapat memperbaiki kesalahannya.

 

Kasus ujaran kebencian yang berbau SARA yang melibatkan seorang advokat menjadi terdakwa ini menjadi sorotan publik secara luas. Bahkan, Komisi Yudisial sampai terjun langsung memantau jalannya seluruh persidangan dan mendokumentasikannya.

Hery Priyono