GROBOGAN – Kerja keras jajaran Polsek Karangrayung dalam memberantas peredaran miras terus digencarkan melalui operasi pekat. Setiap pelaksanaan operasi tersebut, Kapolsek Karangrayung AKP Lamsier ikut turun ke jalan untuk menyisir seluruh wilayah Kecamatan Karangrayung guna memastikan kondisi tetap kondusif.
Hal tersebut terlihat pada saat Kapolsek Karangrayung, AKP Lamsier dan jajarannya menggelar operasi pekat yang dilaksanakan Kamis (30/5). Kegiatan tersebut berjalan mulai pukul 20.00-21.30 WIB dengan menyasar pada pedagang yang disinyalir menjual miras di wilayah Desa Pangkalan dan Desa Mojoagung.
Di Desa Pangkalan, Kapolsek menemukan langsung anak-anak muda yang tengah menenggak minuman haram tersebut. Dari informasi yang didapat, mereka mendapatkan miras jenis arak tersebut di Desa Mojoagung. Tepatnya di warung milik Lestari.
Tentu saja, informasi tersebut mengagetkan para petugas. Pasalnya, petugas sudah melakukan penggerbekan di warung tersebut pada Sabtu (24/5) lalu dan ditemukan barang bukti belasan botol miras.
Bahkan, pemilik warung juga sudah dipanggil ke Polsek Karangrayung untuk mengikuti pembinaan dan membuat surat pernyataan resmi tidak akan menjual miras lagi.
Kapolsek menilai Lestari tidak jera pascapemanggilan, pembinaan serta sudah membuat pernyataan tertulis di hadapan perangkat Desa Mojoagung dan pihak Polsek Karangrayung.
“Malam ini kami melakukan operasi pekat dengan sasaran pedagang miras. Dari informasi yang diperoleh, masyarakat menyatakan resah karena masih ada pedagang yang menjual miras ini. Ternyata pemilik warung di Desa Mojoagung masih menjual minuman haram ini,” ujar AKP Lamsier usai operasi pekat.
Dalam razia tersebut, lagi-lagi Lestari membantah sudah tidak menjual minuman haram tersebut. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan alasan Lestari. Kapolsek memutar otak untuk menyisir seluruh ruangan yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras.
Sebanyak 54 botol miras dari berbagai merk yakni 54 botol air mineral berisi 1000 liter miras jenis ciu, 1 botol anggur merah dan 1 botol bir ditemukan di bawah ranjang tempat tidur. Pemilik warung ini akhirnya hanya bisa menunduk ketika barang bukti berupa botol-botol miras tersebut.
“Yang bersangkutan pernah kami sidak belum lama ini. Setiap dioperasi, hasilnya hanya mendapat dua atau tiga botol, bahkan pernah nihil tidak dapat apa-apa. Malam ini, saya putar otak untuk melakukan pengecekan di seluruh sudut ruangan dan ternyata miras-miras ini ditemukan di bagian bawah ranjang tempat tidur. Kami sita 54 botol miras dari dalam warungnya dan nanti juga meminta pertanggungjawaban dari Kades Mojoagung dan Kades Pangkalan,” tambah AKP Lamsier.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Karangrayung melakukan operasi pekat dalam rangka bulan Ramadhan beberapa waktu lalu. Lagi-lagi, petugas kembali melaksanakan operasi dengan sasaran warung kelontong milik Lestari.
“Pekan lalu, kita berikan arahan dan pembinaan kepada pemilik warung tersebut. Tetapi ternyata belum ada satu bulan, pihaknya masih berjualan miras lagi dan pernah dipanggil Polsek Karangrayung untuk dibina dan diarahkan. Bahkan, pemilik warung juga sudah menandatangani surat pernyataan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dalam surat pernyataan tersebut didalamnya juga berisi perjanjian pemilik warung akan keluar dari Desa Mojoagung jika kedapatan menjual minuman keras lagi,” pungkas AKP Lamsier.
suarabaru.id/Hana Eswe.