JEPARA (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengapresiasi penghargaan yang diperoleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara dari Disperkim Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan sebagai peyelenggara terbaik program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Jawa Tengah itu, oleh DPRD, dinilai layak diterima karena program tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Kalau ada kekurangan, tentu akan kita perbaiki bersama. Tapi yang jelas, eksekutif dan legislatif telah bersama-sama melalui perjalanan panjang untuk memastikan warga yang tinggal di RTLH, mendapat bantuan stimulan untuk mengusahakan mereka memiliki rumah yang layak dengan tambahan bantuan berbagai pihak,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Sunarto.
Sunarto mengungkapkan hal tersebut dalam dialog interaktif Tamansari Menyapa di Radio R Lisa Jepara, Sabtu (6/11/2021). Dialog yang dipandu Indra Sadewa dan Dinda Kirana ini secara khusus mengupas kegiatan DPRD dalam mengawal Program RTLH itu, juga dihadiri tiga anggota Komisi D, yakni Latifun, Sri Lestari, dan Kholis Fuad.
Menurut Sunarto, tidak mudah melaksanapan program tersebut hingga mampu melewati target Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tapi Jepara mampu melewati target 10 ribu bantuan dalam rentang tahun 2017 – 2022 hingga mencapi 12 ribu.
“Semula besar bantuan yang diberikan kepada penerima Rp 5 juta. Kami mendorong eksekutif supaya bisa ditingkatkan, hingga naik menjadi Rp 10 juta, lalu kini Rp15 juta. Itu pun melalui perjuangan panjang dua unsur pemerintahan, eksekutif dan legislatif,” tambah anggoka Komisi D Kholis Fuad.
Jumlah bantuan itu, kata anggota Komisi D lainnya, Latifun, diberikan dalam bentuk barang yang dibutuhkan penerima untuk membangun rumah yang layak. Dia mencontohkqn penerima yang sudah punya bata, batu, dan pasir, maka diterimakan dalam bentuk barang lain yang dikehendaki, misalnya besi, semen, dan genting.
“Dulu dalam bentuk uang. Tapi malah penggunaannya tidak sesuai. Ada yang dibelikan HP,” kata Latifun. Sebagai sebuah stimulan, nilai barang bangunan sebesar Rp 15 juta itu memang belum memungkinkan menyelesaikan sebuab rumah tinggal yang layak.
“Namanya stimulan, ya, diharapkan masyarakat sekitar atau lembaga peduli bisa membantu memberikan bantuan tambahan agar penerima yang masyarakat miskin itu benar-benar mendapat rumah tinggal yang layak.
“Kami selalu mengawasi. Penerima bantuan ini telah melewati proses seleksi panjang, termasuk melalui data terpadu kesejahteraan sosial dan sistem informasi RTLH. Jadi 100 persen penerimanya memang layak. Kalau ada warga mampu coba-coba dimasukkan sebagai calon penerima bantuan, otomatis tertolak oleh sistem,” tandas narasumber lain, Sri Lestari.
Hadepe – IS