BANDUNGAN (SUARABARU.ID) Advokat itu bebas dan independen, tapi harus tetap menjaga Kode Etik Advokat yang sudah disepakati bersama.
Sedang Kode Etik Advokat adalah daftar kewajiban dalam menjalankan sebuah profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu dan mengikat mereka dalam mempraktekkannya.
Hal itu disampaikan oleh Prof Teguh Samudra SH, MH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia (DPP FERARI) saat memberikan materi tentang Kode Etik Advokat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh FERARI Jawa Tengah bekerjasama dengan Undaris Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Jadi advokat itu bebas dan independen, namun tidak boleh atau jangan sampai melanggar kode etik yang sudah disepakati,” pesan Prof Teguh Samudra, di Bandungan, Minggu (24/10/2021).
Sedangkan kode etik advokat, lanjut Prof Teguh, ditetapkan oleh 8 organisasi advokat pada 23 Mei 2002 lalu, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat angkatan ke IV, yang digelar oleh DPD FERARI Jawa Tengah ini, dimulai sejak Kamis 21 Oktober 2021 hingga Minggu 24 Oktober 2021 dan diikuti oleh 25 peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Meningkatkan SDM Lokal
Usai memberikan materi tentang Kode Etik Advokat, Prof Teguh menyatakan apresiasinya terhadap pelaksanaan PKPA yang di gelar FERARI Jawa Tengah, yang sudah berjalan hingga empat angkatan ini.
Proses pelatihan itu ditargetkan dapat meningkatkan sumber daya lokal dari masyarakat Jawa Tengah, khususnya Semarang dan sekitarnya, itu hal penting yang harus dipersiapkan. Karena kedepan, Pantura merupakan kawasan industri yang mencakup tidak hanya lokal, tapi melingkupi internasional, yang memerlukan tenaga ahli dari advokat.
“Harusnya SDM advokat di Jawa Tengah ini, mampu untuk menyediakan itu, tidak harus mencari tenaga advokat dari luar Jawa Tengah,” tegas Ketua Umum FERARI ini.
Oleh sebab itu, lanjutnya, dua hingga tiga bulan kedepan ditargetkan akan diselenggarakan lagi PKPA untuk angkatan berikutnya.
“Harapannya, akhir tahun ini akan diadakan PKPA lagi. Mudah-mudahan dapat diadakan di tempat ini lagi,” harap Prof Teguh.
Sementara diinformasikan pula, pada akhir bulan mendatang akan dilakukan pelantikan advokat dan pengambilan sumpah, hasil PKPA oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang.
Absa