blank
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, meneriakan yel-yel, ’Santri, Siaga Jiwa dan Raga', usai melaksanakan upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2021, di Halaman Balai Kota Jalan Pemuda Semarang, Jumat (22/10/2021).  Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Meski dilakukan secara sederhana, Upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2021 di Kota Semarang, Jumat (22/10/2021), tetap berlangsung meriah. Dalam acara itu, seluruh peserta upacara dari inspektur upacara hingga tamu undangan, memakai baju ala santri, dengan mengenakan sarung dan kopiah hitam.

Irup Wali Kota Semarang, Dr H Hendrar Prihadi SE MM memakai setelan sarung hijau tua, dipadu jas hitam dan daleman hem putih serta kopiah hitam. Demikian pula Wakil Wali Kota Hj Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang mengenakan busana Muslim, serta Sekda Ir H Iswar Aminuddin MT.

Rais Syuriyah PCNU Kota Semarang, KH Hanief Ismail, Ketua Tanfidziyah Dr H Anasom M Hum dan para Pengurus NU, juga mengenakan sarung hijau gelap dan batik hijau Satu Abad Nahdlatul Ulama.

BACA JUGA: Peserta Upacara Hari Santri 2021 Kenakan Baju Muslim

Ketua Panitia M Mahbub Zakki menjelaskan, pihaknya berencana menghadirkan seluruh santri dari pondok pesantren se-Kota Semarang. Namun karena harus mematuhi protokol kesehatan, peserta upacara hanya dibatasi 20 orang tiap pondok pesantren. Itu pun dipilih pondok pesantren yang dekat dengan lokasi Balai Kota, di Jalan Pemuda Semarang.

Dalam rangka HSN ini, PCNU juga menggelar ziarah ke makam KH Syafii Pioronegoro di Pesantren Luhur, Dondong, Mangkang, Semarang. Selain itu juga, mengadakan dialog budaya, dengan narasumber Gus Sabrang, yang merupakan putra Emha Ainun Nadjib.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wali Kota Hendrar Prihadi menyampaikan, dalam peringatan HSN kali ini, Presiden RI Joko Widodo, memberikan ‘hadiah’ berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

BACA JUGA: 6.020 Sepeda Motor Listrik Grab Bike Siap Mengaspal

”Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren, yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren,” terang Menag.

Ditambahkan dia, Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tanggal 22 Oktober itu merujuk pada tercetusnya ‘Resolusi Jihad’, yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia.

Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

BACA JUGA: Serbuan Vaksin Kembali Digelar di Kecamatan Pakis

”Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun kita rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri Nasional dengan tema yang berbeda. Untuk peringatan kali ini mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga,” imbuh Menag.

Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, tema HSN ini sangat penting dan relevan di era pandemi covid-19.

”Hal ini juga perlu diperhatikan masyarakat lndonesia pada umumnya, agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya, demi kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit dari dampak pandemi covid-19,” tegas Hendi sapaan akrabnya.

Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini