blank
Lapas Semarang saat mengikuti kegiatan Diseminasi Nilai-Nilai Pancasila terhadap Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah di Jawa Tengah. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ikuti Diseminasi Nilai-Nilai Pancasila terhadap Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah di Jawa Tengah.

Kegiatan yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Sekretariat Daerah Jawa Tengah, merupakan inisiasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia yang juga bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Semarang, Supriyanto dan pemateri dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Kemas Akhmad Tajuddin.

Supriyanto menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan konsistensi Pancasila sebagai sumber hukum dan meningkatkan kualitas produk hukum nasional, agar sesuai dengan Pancasila.

“Wujudkan konsistensi dalam menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Supriyanto, Sabtu (16/10/2021)

Sementara menurut Kemas Akhmad Tajuddin, bahwa upaya mencemerlangkan kembali nilai-nilai Pancasila salah satunya yaitu dengan melakukan upaya institusionalisasi dan internalisasi Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Dengan adanya kegiatan ini dimaksudkan untuk membahas dan merumuskan pelaksanaan pemantapan nilai-nilai Pancasila dan pola hubungan kerja Direktorat Analisis dan Sinkronisasi dalam melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan produk hukum daerah berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta komunikasi antar stakeholder terkait,” terangnya.

Diharapkan bisa menghasilkan pemahaman nilai-nilai Pancasila, dan dapat dijadikan modal oleh bangsa Indonesia untuk melakukan pembangunan nasional yang secara garis besar meliputi pembangunan di bidang mental, agama, dan sumber daya manusia, bidang kemasyarakatan, bidang ketatanegaraan, dan bidang ekonomi dan keuangan.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini