blank
Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto dan Kanit Reskrim Ipda Slamet Riyanto menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat konferensi pers di    Mapolsek Kertek. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK melalui Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto mengungkapkan polisi setidaknya membutuhkan waktu 48 jam lebih untuk menangkap pengedar uang palsu (upal) yang akan diedarkan di wilayah Wonosobo.

Berkat kegigihan jajaran kepolisian Polsek Kertek, akhirnya Heng Hermanta (35), warga Magelang berhasil diringkus aparat keamanan di sebuah tempat di Solo. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Wonosobo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penangkapan Heng Hermanta merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan pengedar upal di Pasar Pagi Kertek. Saat itu, Senin (20/5), Ari Wibowo (33), warga Semawung Daleman RT 01 RW 07 Kutoarjo Purworejo, tertangkap tangan usai melakukan transaksi.

“Pagi itu, Wahid (40) salah satu pedagang, kedatangan Ari Wibowo, yang akan membeli lapis dan roti donat seharga Rp 7.000. Pelaku membayar dengan uang Rp 50.000. Namun korban curiga dengan uang yang diberikan oleh pembeli,” katanya Sigit Prastyanto.

Kapolsek Kertek mengungkap hal tersebut di hadapan sejumlah wartawan ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Kertek, Sabtu (25/5) sore. Sejumlah uang, tas, STNK dan sepeda motor yang digunakan pelaku dijadikan barang bukti.

Karena diduga uang palsu, imbuh Sigit, korban bermaksud tanya, namun pelaku malah berusaha melarikan diri ke arah Kampung Campursari Kertek. Apes, karena waktu itu, Bripka Ihsanudin, personel Polsek Kertek, yang berpakaian preman berada di TKP.

“Setelah melalui aksi kejar-kejaran, di Kompleks Masjid Al Jihad Kertek, pelaku berhasil ditangkap anggota polisi bersama warga setempat. Saat digeledah Ari Wibowo melempar plastik kresek hijau dan tas warna cokelat ke sungai yang berada di samping masjid,” ungkapnya.

Setelah tas kresek berhasil diamankan dan dibuka didapati uang Rp. 32.750.000 yang merupakan upal. Dengan rincian, pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 194 lembar atau Rp. 19.400.000 dan pecahan lima puluh ribuan sebanyak 267 lembar atau senilai Rp. 13.350.000.

Tersangka Lain

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang dari Heng Hermanto warga Magelang. Mendengar pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kertek Ipda Slamet Riyanto langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengembangan.

“Siang harinya, personel Polsek Kertek langsung menuju Solo karena dari informasi yang diberikan tersangka lain berada di sana. Ari Wibowo diminta ikut untuk memancing temannya dan berjanji bertemu di sebuah hotel di wilayah Karanganyar,” jelas Slamet Riyanto.

Demi keberhasilan penangkapan itu, Polsek Kertek meminta bantuan Polsek Jaten Polres Karanganyar. Setelah sampai di lokasi, Senin (20/5) malam, tersangka Ari menghubungi kembali Heng. Kala itu, pelaku minta bertemu di sebuah warung Soto di bawah fly over Jaten.

“Polisi sempat menyamar sebagai pembeli, akhirnya tim gabungan Polsek Kertek dan Polsek Jaten berhasil meringkus tersangka Heng Hermawan. Saat dilakukan pemeriksaan didapati uang diduga palsu sebanyak 93 lembar pecahan 50 ribuan atau Rp 4.650.000,” ungkapnya.

Dalam perjalanan menuju Wonosobo, tersangka Heng dimintai keterangan tentang asal muasal upal tersebut. Diketahui upal didapat dari H asal Tegal.  Setelah sampai di Wonosobo Selasa (21/5) siang, tersangka Heng langsung diminta menghubungi H untuk melakukan transaksi lagi.

“H sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Banyumas hari itu juga sekitar pukul 22.00 WIB. Tak menunggu lama, 4 anggota Unit Reskrim Polsek Kertek yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bertolak menuju Banyumas untuk melakukan pengkapan terhadap H,” tandasnya.

Pada lokasi dan jam yang ditentukan, tambah Sigit, H menghubungi sedang terjebak kemacetan di jalan dan meminta Heng untuk pindah lokasi pertemuan. Pukul 24.00 WIB H sudah sampai lokasi serta meminta Heng untuk berjalan menuju arah perempatan jalan.  “Di tunggu hingga 30 menit , ternyata H tidak muncul di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Kertek kemudian memutuskan untuk melaksanakan patroli di sekitar lokasi pertemuan. Namun hingga pukul 02.00 dini hari, H tidak ditemukan. Ponsel juga sudah tidak dapat dihubungi,” terangnya.

Di duga H mengetahui kedatangan polisi sehingga melarikan diri. Saat ini demi kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kertek, sementara untuk H, ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No : 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 Milyar. Dari dua tersangka berhasil diamankan barang bukti uang palsu Rp. 37.400.000.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini