MAGELANG- Melalui kegiatan yang berlangsung 14-17 Juni 2018, Polres Magelang kota mengamankan dua dari lima tersangka ketika hendak menyalakan mercon pada saat merayakan Idul Fitri 1439 H. Polisi juga menyita sebanyak 566 buah petasan berbagai ukuran.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, ratusan petasan ini disita dari lima warga, tapi hanya dua yang berhasil diamankan.
‘’Dua warga yang berhasil kami amankan, sedangkan tiga lainnya kabur,’’ ujarnya melalui Kasat Reskrim, AKP Rinto dalam keterangan persnya, kemarin.
Menurutnya, ratusan petasan ini disita dari tangan warga di beberapa lokasi. Antara lain di sekitar RSJ Soerojo Magelang sebanyak satu renteng berisi 462 buah petasan. Ikut diamankan tersangka berinisial MRK.
Lokasi berikutnya di Kampung Ngembik sebanyak satu renteng berisi 85 petasan. Selanjutnya jalan tembus RS Budi Rahayu sebanyak dua petasan, sekitar daerah Tugu Wolu sebanyak 12 petasan, dan depan percetakan Aryo Seto Jalan Ikhlas sebanyak 5 petasan.
‘’Dari jalan tembus RS Budi Rahayu, kami amankan tersangka berinisial AG warga Kramat, Magelang Utara,’’ ujarnya.
Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Saja’ah menerangkan, penyitaan petasan dilakukan karena peredarannya telah dilarang oleh aturan hukum. Peraturan tersebut adalah UU Bunga Api Tahun 1932 dan UU Darurat tahun 1951 tentang Memiliki/Menguasai/Membuat Serbuk Mercon (Bahan Peledak).
‘’Meski melanggar aturan, dua tersangka yang kami amankan ini hanya diberi pembinaan. Harapannya mereka kapok dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,’’ ujarnya.
Dilarangnya petasan, lanjut Nur, mengingat dampak negatif yang bisa saja terjadi dan menimpa warga baik yang menyalakan maupun tidak. Bahkan, ledakan petasan bisa saja sampai menimbulkan kebakaran rumah atau tempat lainnya.
‘’Sudah banyak kasus terjadi ledakan petasan mengakibatkan luka pada tubuh manusia, bahkan ada pula yang sampai membakar rumah. Tentu kita tidak ingin hal itu terjadi di Kota Magelang,’’ tegasnya.
(Suarabaru.id/dh)