blank
Pondok Pesantrean Pabelan, Kabupaten Magelang salah satu ponpes besar di Jateng. (ilustrasi). Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Aziz, siap mengawal pembuatan draft Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren yang akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nanti.

Saat dihubungi via telepon, Senin (20/9/2021), politisi dari Fraksi PPP Jateng ini juga membenarkan bahwa draft untuk perda tersebut telah dipersiapkan.

“Memang betul, bahwa Gus Yasin selaku Wakil Gubernur tentu seizin dengan Gubernur sudah menyiapkan draft tentang Perda Pesantren di Jawa Tengah,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu draft itu untuk nantinya perda tersebut diajukan kepada DPRD. “Kami dari Komisi E dan juga sebagai anggota fraksi PPP, menunggu draft perda itu nanti disampaikan oleh eksekutif kepada kami di DPRD,” tuturnya.

blank
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Fraksi PPP, Abdul Aziz. Foto: Ist

Ia menambahkan, nantinya jika draft tersebut disahkan akan dimasukan kedalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2022.

“Sehingga kemudian draft tersebut bisa dimasukan ke Propemperda tahun 2022, mudah-mudahan masuk sebagai inisiatif Pemerintah Provinsi,” terangnya.

Baca juga Dana Pesantren Turun, PWNU Jateng Berterima Kasih pada PKB

Kalau draft itu sudah dimasukan, phaknya siap menunggu dari sisi DPRD dan siap untuk melakukan pembahasan, kami juga siap mendukung kalau itu inisiatifnya dari mereka.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat dikonfirmasi di Pondok Pesantren Kajen Pati yang sedang meninjau vaksinasi, Senin (20/9/2021). Dirinya mengatakan, bahwa  Perpres tersebut saat ini sedang diusulkan di DPRD untuk nantinya segera di bahas.

“Untuk Dana Abadi Santri Perpresnya baru keluar, tentu minimal Pergrub harus keluar terlebih dahulu dan kita saat ini sedang mendorong perdanya, untuk di Jawa Tengah baru akan kita usulkan di DPRD untuk dibahas,” terangnya.

Hery Priyono

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini