MAGELANG- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Magelang KH Ismudiono mengajak umat Islam dan masyarakat untuk menghiasi ‘kemenangan’ ini dengan ibadah yang khusuk, muhasabah dan doa.
‘’Semoga ibadah kita diterima dan dosa kita terampuni oleh Allah SWT,’’ ujarnya. Ajakan itu disampaikan melalui surat edaran pada 12 Juni 2018.
Selain itu, Ketua MUI juga mengimbau dalam mensyiarkan takbiran di lingkungan/masjid jangan sampai mengganggu warga sekitar, dengan suara yang berlebihan dan bising.
Apabila menjalankan takbir keliling cukup dilaksanakan di lingkungan masjid setempat, tidak perlu ke luar di jalan raya sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
Imbauan lainnya, tidak dibenarkan dalam menyambut takbiran dan Hari Raya Idul Fitri dengan pesta petasan, karena termasuk perbuatan yang membahayakan dan sia-sia.
Sementara itu, tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Selasa (12/6) mulai pukul 23.00 hingga Rabu (13/6) pukul 04.00 melakukan operasi penertiban penjualan daging sapi yang tidak layak konsumsi.
Kegiatan yang dilaksanakan menjelang Idul Fitri 1439 H bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang layak, utuh, aman dan halal untuk dikomsumsi. Operasi dilaksanakan bersama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang.
Kasubbag Humas Polres Magelang Kota AKP Nur Sa’jaah menerangkan, operasi yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Eri Widyo Saptoko, dengan anggota Satreskrim Polres Magelang Kota, Polsek Magelang Selatan dan Satpol PP.
‘’Kegiatan pertama tim melaksanakan sweeping di pertigaan depan Kantor Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Canguk, Kota Magelang, hasilnya nihil. Selanjutnya melakukan pengecekan di Pasar Gotong Royong Kota Magelang, hasilnya juga nihil,’’ kata mantan Kasatlantas Polres Magelang Kota tersebut.
Nur mengemukakan, setelah itu tim mendapat informasi di Kampung Karet ada agen pengepul daging gelonggongan. Tim langsung bergerak menuju Kampung Karet, Kelurahan Jurangombo Selatan. Di dalam rumah Agus Safii (34), penduduk setempat ditemukan barang bukti daging sapi gelonggongan dengan kadar air 8,8 yang sangat tidak layak dikonsumsi seberat 202,8 kg.
‘’Barang bukti selanjutnya dibawa ke RPH Canguk untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Selanjutnya penjual daging sapi tidak layak komsumsi tersebut dilakukan pembinaan khusus oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang,’’ tutur Kasubbag Humas Polres Magelang Kota. (suarabaru.id)