blank
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino S menunjukkan barang bukti serta tersangka yang ditahan atas tuduhan aktivitas PETI. Antara

PONTIANAK (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor Singkawang Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial SA yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum kepolisian tersebut.

“SA berhasil kita amankan di lokasi PETI yang beralamat di Jalan Semanok Gang Semanok, Kelurahan Sanggau Kulor, Kecamatan Singkawang Timur, Rabu (4/8/2021) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino S, Senin (30/8/2021).

Tersangka yang diduga sebagai bos atau koordinator PETI merekrut beberapa warga untuk dijadikan sebagai karyawannya. “Tersangka juga menyiapkan beberapa mesin dongfeng dengan tujuan untuk membuka lahan PETI di lokasi penangkapan,” tuturnya.

Baca Juga: Ponpes Life Skill Daarun Najaah Laksanakan Mandi Taubat di Bulan Muharram

Warga sekitar mengaku resah dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang. “Masyarakat sekitar sudah merasakan dampak lingkungan terutama pada ketersediaan air bersih sudah tidak bersih lagi,” katanya.

Sehingga masyarakat sekitar merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut dan melaporkannya ke Mapolres Singkawang. “Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan tindakan kepada pelaku,” jelasnya.

Namun sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada beberapa karyawannya, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh salah satu karyawan berinisial DN.

Baca Juga: Keluarga Penumpang Pesawat Jatuh Datangi Bandara Supadio Pontianak

“Terhadap kasusnya sendiri sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Singkawang untuk ditindak lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, aktivitas PETI yang dilakukan baru beroperasi selama tiga bulan.

“Atas perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Milyar,” tegasnya.

Ant-Claudia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini