blank
Supranawa Yusuf, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mendapatkan informasi dan sudah mempelajari dokumen yang ada dari berbagai pihak terkait,  sehubungan dengan pembebasan sementara Sekda Jepara oleh Bupati Jepara.

Berdasarkan informasi dan data/dokumen yang ada, maka BKN sudah menyampaikan kepada  Bupati Jepara agar melaksanakan rekomendasi Ketua KASN tanggal  24 Juni 2021 tentang Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara serta memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut  paling lambat 30 hari kalender.

blank

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Supranawa Yusuf kepada SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp RABU (25/8-2021) sore menanggapi kontroversi  pemberhentian sementara Sekretaris Daerah  Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH  dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos melalui SK No. SK Bupati Jepara  No. 867/19/2021 tanggal 9 Agustus 2021.

Dalam kasus seperti yang terjadi di Jepara, menurut Supranawa Yusuf,   BKN berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kemenpan RB, KASN, Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi  guna melihat posisi kasus yang sesungguhnya, sehingga bisa mengambil langkah yang tepat.

Ia juga menjelaskan, BKN sebagai institusi yang berfungsi sebagai pembina penyelenggaraan manajemen ASN, terus menerus melakukan pembinaan dengan  menerbitkan berbagai pedoman teknis maupun integrasi sistem manajemen ASN.

Terbatasnya pemahaman Kepala Daerah

“Selain itu, BKN juga punya kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN,” ungkapnya.

Menurut Supranawa Yusuf, kasus seperti di Jepara  ini sering terjadi di daerah-daerah karena terbatasnya pemahaman kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terhadap sistem merit beserta implementasinya.

”Di samping itu, Kepala Daerah seringkali memiliki interest atau kepentingan tertentu terhadap  pejabat atau jabatan tertentu,” ungkap Supranawa Yusuf kepada SUARABARU.ID.

Supranawa Yusuf juga menjelaskan bahwa sebenarnya kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sejatinya merupakan kewenangan Presiden.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap  prinsip merit sistem dalam pengelolaan kepegawaian, maka kewenangan tersebut  dapat ditarik kembali oleh Presiden,” tegasnya.

Hadepe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini