JEPARA (SUARABARU.ID) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mendapatkan informasi dan sudah mempelajari dokumen yang ada dari berbagai pihak terkait, sehubungan dengan pembebasan sementara Sekda Jepara oleh Bupati Jepara.
Berdasarkan informasi dan data/dokumen yang ada, maka BKN sudah menyampaikan kepada Bupati Jepara agar melaksanakan rekomendasi Ketua KASN tanggal 24 Juni 2021 tentang Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara serta memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut paling lambat 30 hari kalender.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Supranawa Yusuf kepada SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp RABU (25/8-2021) sore menanggapi kontroversi pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos melalui SK No. SK Bupati Jepara No. 867/19/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Dalam kasus seperti yang terjadi di Jepara, menurut Supranawa Yusuf, BKN berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kemenpan RB, KASN, Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi guna melihat posisi kasus yang sesungguhnya, sehingga bisa mengambil langkah yang tepat.
Ia juga menjelaskan, BKN sebagai institusi yang berfungsi sebagai pembina penyelenggaraan manajemen ASN, terus menerus melakukan pembinaan dengan menerbitkan berbagai pedoman teknis maupun integrasi sistem manajemen ASN.
Terbatasnya pemahaman Kepala Daerah
“Selain itu, BKN juga punya kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN,” ungkapnya.
Menurut Supranawa Yusuf, kasus seperti di Jepara ini sering terjadi di daerah-daerah karena terbatasnya pemahaman kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terhadap sistem merit beserta implementasinya.
”Di samping itu, Kepala Daerah seringkali memiliki interest atau kepentingan tertentu terhadap pejabat atau jabatan tertentu,” ungkap Supranawa Yusuf kepada SUARABARU.ID.
Supranawa Yusuf juga menjelaskan bahwa sebenarnya kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sejatinya merupakan kewenangan Presiden.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip merit sistem dalam pengelolaan kepegawaian, maka kewenangan tersebut dapat ditarik kembali oleh Presiden,” tegasnya.
Hadepe