blank
Dr Jawade Hafidz, SH pakar Hukum dari Unisula Semarang

JEPARA (SUARABARU.ID) – Penerbitan SK Bupati Jepara  No. 867/19/2021 tentang  Pembebasan Sementara dari Jabatan a/n. Edy Sudjatmiko, S.Sos, MM, MH patut diduga melanggar Undang-Undang  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dr Jawade Hafidz, SH,  pakar hukum dari Universitas Islam  Sultan Agung (Unisula) Semarang ketika diminta tanggapannya terkait dengan kontroversi dan polemik pembebasan sementara Sekda Jepara oleh Bupati pada tanggal 9 Agustus lalu.

Menurut Jawade Hafidz, terkait dengan penerbitan SK tersebut  ada sejumlah pasal dalam UU No. 30 tahun 2014 yang diduga dilanggar. “Pada pasal 3 dengan jelas disebutkan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ditujukan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Disampng itu juga untuk menjamin akuntalibiltas pejabat Pemerintahan,” ujar Mantan Dekan Fakultas Hukum Unisula ini.

Ketentuan lain yang menurut   Dr Jawade Hafidz  diduga dilangggar dalam penerbitan SK tersebut adalah asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai mana diatur dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2014.

“Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik  berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014  meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,” jelas Jawade Hafidz.

Disamping itu menurut Jawade Hafidz, syarat sahnya keputusan pemerintahan, bukan saja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tetapi  juga harus dibuat sesuai dengan prosedur  dan substansinya sesuai denga obyek keputusan.

Menurut Dr Jawade Hafidz, untuk mengetahui benar tidaknya surat keputusan tersebut,  harus diuji kebenarannya di pengadilan baik dari aspek kewenangan, prosedur maupun  substansinya.

Hadepe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini