SEMARANG (SUARABARU.ID) Kepolisian Daerah Jawa Tengah secara tegas melarang masyarakat menggelar perlombaan dalam memperingati HUT RI ke 76, yang berpotensi menciptakan kerumunan. Polisi akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakannya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan hal tersebut.
“Pemerintah secara resmi, melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76,” jelas Kombes Iqbal, Minggu (15/8/2021).
Lomba yang dilarang, lanjutnya, yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi menciptakan kerumunan. Maka Kabidhumas Polda Jateng menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba-lomba yang dimaksud.
“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang dapat memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” tandas Kabidhumas Polda Jateng.
Lebih lanjut Kombes Iqbal mengingatkan, bahwa kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi, meski sudah mengalami penurunan. Oleh sebab itu, masyarakat jangan sampai terlena dan tetap harus menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
“Potensi penambahan penyebaran COVID masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat. Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri,” tegasnya.