blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sepasang kekasih Rangga Bayu Sampurna (23) warga Desa Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan Diana Ratna Ningsih (23) warga Desa Kepandean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tegal Kota karena kedapatan menjual kendaraan sepeda motor curian melalui media facebook.

blank
PERIKSA – Sepasang kekasih pelaku curanmor menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tegal Kota. (foto: nino moebi)

“Dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih ditangkap pada Jumat (30/7/2021) di Kota Tegal, saat akan menjual sepada motor curiannya melalui medsos facebook,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah di kantornya Rabu (4/8/2021).

Syuaib mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) berawal dari pelaku menawarkan atau menjual sepeda motor melalui medsos. Namun, sepeda motor yang pelaku tawarkan hanya dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) saja.

Pelaku Rangga mengaku berbuat nekad mencuri sepeda motor selalu bersama sang pacarnya sudah dilakukan tiga kali. Dua kali di Kota Tegal dan satu kali di wilayah Kabupaten Tegal.

“Ini salah saya juga. Saya mencuri motor bukan untuk bersenang-senang. Saya terlilit utang, terdesak dengan utang dan saya berfikirnya gelap jadi saya mencuri motor,” ungkap Rangga.

Mencuri tiga motor kata Rangga dalam kurun waktu selama tiga bulan. Hasil motor curian dijual dengan harga Rp 3 juta per unit.

Sebelumnya Rangga bekerja sebagai suplier ikan terjerat utang di bank dan perorangan mencapai Rp 100-150 juta. “Saya terjebak dalam lilitan utang akhirnya saya gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Rangga berjanji akan menikahi kekasihnya Diana yang dipacari sudah setahun dan selama ini selalu mendampingi. “Setelah bebas dari sini saya siap menikahinya,” ujarnya.

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Tahun 2009, Nomor Polisi G 2663 UE berikut kunci dan STNK diamankan petugas sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini