KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo meluncurkan gerakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) nglarisi dagangan para pedagang di sektor ekonomi mikro. Upaya ini dilakukan agar ekonomi masyarakat kembali tumbuh dan bergeliat setelah sekian lama tertekan akibat PPKM.
Gerakan ASN Nglarisi Pedagang Kecil tersebut dilakukan Bupati dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/1567/04.03/2021. Dalam surat tersebut, Bupati mengimbau seluruh ASN, karyawan BUMD hingga Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk terus membelanjakan gajinya dengan membeli di pedagang-pedagang kecil yang selama ini terdampak pandemi Covid-19.
“Surat edaran ini saya buat agar pertumbuhan ekonomi Kudus bangkit setelah terdampak pandemi yang cukup lama ini,”tandas Hartopo, Kamis (4/8).
Hartopo menyebutkan, melalui gerakan ini, secara tidak langsung akan menambah perputaran uang di wilayah Kabupaten Kudus. Gaji ASN yang berasal dari negara, akan cepat terserap ke masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Uang yang berputar di masyarakat, akan berdampak menggerakkan sektor-sektor ekonomi lain. PKL yang dagangannya dibeli oleh ASN, akan beli beras, sayur maupun kebutuhan lain di pedagang lain. Sehingga, peningkatan ekonomi akan dirasakan semua pihak baik pedagang, petani, hingga sektor distribusi,”ujarnya.
Hartopo menyebutkan, pihaknya akan mengawal surat edaran ini agar bisa terlaksana dengan baik. Tak hanya ASN secara individu saja, aksi ASN nglarisi dagangan pedagang kecil ini, akan diterapkan di OPD-OPD pada saat jam kerja.
Bahkan, Hartopo juga ingin aksi ini berkembang sampai ke desa-desa. Kades dan perangkatnya diminta ikut bersama-sama mendukung gerakan ini.
“Jadi, sebisa mungkin saat jam makan siang, pimpinan OPD mengkoordinir pegawainya untuk bisa membeli makan siang dari pedagang kecil. Pun begitu dengan konsumsi rapat dinas, bisa juga membeli dari pedagang kecil,”tandasnya.
Hartopo mengatakan, dampak ekonomi pemberlakuan PPKM sebenarnya tak hanya dirasakan di wilayah Kudus saja. Secara nasional, PPKM membuat PKL serta pelaku usaha di sektor ekonomi mikro lainnya tertekan.
Namun, seiring Kudus masuk kategori level 3 dalam pelaksanaan PPKM, menurut Hartopo, pihaknya ingin agar kondisi Kudus secepatnya pulih. Sejumlah pengetatan yang sebelumnya dilakukan, kini mulai diperlonggar.
Termasuk dengan ketentuan bagi pedagang makanan, saat ini bisa melayani makan di tempat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan waktu maksimal 30 menit.
“Kelonggaran ini saya harap bisa membangkitkan kembali geliat perekonomian di Kudus. Yang penting, jangan sampai lengah untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar Kudus kembali masuk zona hijau,”tukasnya.
Tm-Ab