KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kudus membuka penyekatan jalan di Kabupaten Kudus, sehingga masyarakat bisa leluasa melewati sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ditutup menyusul perubahan PPKM level 4 menjadi PPKM level 3.
“Pembukaan penyekatan di semua ruas jalan karena Kabupaten Kudus sudah turun ke PPKM level 3, sehingga ada sedikit kelonggaran untuk masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega, Selasa (3/8).
Hanya saja kata dia, pembukaan penyekatan akses jalan tersebut dilakukan pada siang hari untuk memberikan kesempatan masyarakat, terutama para pedagang untuk bisa berjualan.
Malam harinya penyekatan kembali diberlakukan dan penutupannya dimulai pukul 18.00 WIB dan dibuka lagi keesokan harinya.
Saat malam hari, ia menambahkan, semua akses jalan yang ada penyekatannya kembali dijaga petugas untuk antisipasi kemungkinan adanya warga yang masih nekat menerobos.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro menambahkan bahwa pembukaan penyekatan sebagian karena sambil menunggu perkembangan status Kota Kudus apakah tetap berada di level 3 atau semakin meningkat menjadi level 2.
“Jika makin baik, tentunya malam hari tetap bisa dibuka sebagian. Berbeda jika nantinya ada perintah atasan untuk membuka seluruhnya tentu akan dilakukan,” ujarnya.
Ketika tingkat kasus COVID-19 di Kudus semakin menurun, penyekatan di pintu masuk mulai dibuka, seperti di Pertigaan Ngembal, Sempalan Jati, Panjang, Jetak, dan Barongan, sedangkan di wilayah perkotaan masih tetap ditutup rapat.
Namun karena saat ini menjadi level 3 akhirnya ada kebijakan untuk dibuka sebagian pada siang hari. Di antaranya di Simpang Baagil, PPRK, Alun-alun Kudus, Terminal Jati, Perempatan Jember, Jalan Ramelan dan beberapa titik lainnya.
Penyekatan sendiri dimulai sejak 3 Juli 2021 saat PPKM darurat, kemudian berlanjut PPKM level 4 hingga perpanjangan PPKM level 4. Kemudian turun menjadi level 3 dibuka sebagian yang dimulai hari ini.
Ant-Ab