KUDUS (SUARABARU.ID) – Lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD dr Loekmonohadi senilai Rp 29 miliar kabarnya dibatalkan. Padahal, proses lelang sebelumnya sudah berjalan dan sudah memunculkan rekanan pemenang.
Informasi pembatalan lelang proyek tersebut mencuat menyusul hilangnya paket proyek tersebut dalam website LPSE Kabupaten Kudus, pada Kamis (29/7) sore hari. Padahal, sebelumnya paket pekerjaan tersebut masih terpajang dalam daftar paket lelang yang dilakukan Pemkab Kudus bersama paket pekerjaan lainnya.
Tak hanya itu, sesuai jadwal sebelumnya, penandatangan kontrak proyek tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (30/7) besok.
Direktur RSUD dr Loekmonohadi Kudus, dr Aziz Achyar saat dikonfirmasi enggan memberikan banyak keterangan atas pembatalan proyek tersebut.
“Saya dengar begitu,”ujar Aziz singkat saat dimintai keterangan mengenai adanya informasi pembatalan lelang proyek tersebut.
Hanya saja Aziz enggan membeberkan alasan mengenai pembatalan lelang tersebut. Aziz meminta agar konfirmasi lebih lanjut ke Kabag Pengadaan Barang Jasa Setda Kudus. “Mungkin yang lebih tahu di Kabag Pengadaan Barang Jasa,”tandasnya.
Baca Juga:
RSUD Kudus Bakal Bangun Gedung Baru Senilai Rp 29,6 Miliar
Rekanan Pastikan Proyek Gedung IBS RSUD Kudus Selesai Tepat Waktu
Kabag PBJ Doni Tondo sejauh ini belum bisa dikonfirmasi terkait pembatalan lelang proyek dengan nilai terbesar di Kudus pada tahun ini.
Sementara, Kharirotus Saadah, perwakilan PT Bina Artha Perkasa, perusahaan pemenang lelang proyek IBS saat dikonfirmasi belum tahu pasti mengenai adanya pembatalan lelang tersebut.
“Untuk pastinya kami masih menunggu surat resmi,”katanya.
Khariroh juga menyebutkan selama ini memang ada indikasi upaya pembatalan lelang tersebut. Indikasi tersebut muncul saat proses klarifikasi, ada upaya untuk menghabisi perusahaannya terkait kelengkapan dokumen.
“Saat itu kami dihabisi habis-habisan terkait kelengkapan dokumen. Tapi kami jalan terus dan tidak ada alasan untuk menggagalkan karena kami semua sesuai aturan,”ujarnya.
Untuk itu, kata Khariroh, pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut. Sesuai jadwal, semestinya perusahaannya akan menandatangani kontrak pada Jumat (30/7) besok.
“Jadi kami lihat saja besok. Kalau ada kontrak ya kami kerjakan, kalau tidak ya lihat perkembangan lebih lanjut,”tukasnya.
Saat disinggung apakah ada upaya hukum yang akan dilakukan, menurut Khariroh juga akan menunggu perkembangan yang ada.
Sebagaimana diberitakan, lelang proyek pembangunan gedung IBS RSUD dr Loekmonohadi Kudus sempat menjadi perhatian. Selain nilai proyek yang cukup besar, sejumlah pihak juga meragukan proses pelaksanaan pembangunan bisa berjalan tepat waktu.
Kontroversi juga sempat mencuat saat pengumuman hasil lelang. Hampir semua rekanan yang kalah, terganjal persyaratan administrasi dengan ketiadaan dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU). Padahal, dokumen SBU merupakan dokumen dasar dari sebuah perusahaan yang akan mengikuti lelang.
Hal ini memunculkan spekulasi bahwa adanya dugaan peretasan SPSE dalam proses lelang. Karena banyaknya peserta lelang yang tidak mampu menyertakan dokumen SBU adalah sesuatu yang tidak wajar.
Tm-Ab