WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Masih tingginya pertambahan kasus positif Covid-19 yang diiringi dengan melonjaknya angka kematian membuat Kabupaten Wonosobo menjadi perhatian tersendiri.
Wonosobo termasuk dalam kategori daerah yang harus memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo, ketika ditemui usai rapat evaluasi dan rencana tindak lanjut penanganan Covid-19 di Setda, menyebut Pemkab telah menerbitkan Instruksi Bupati Wonosobo untuk mengatur perihal PPKM Level 4.
“Ada sejumlah perubahan kebijakan dalam Instruksi Bupati Nomor 1155 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Wonosobo ini. Instruksi Bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari PPKM Darurat yang telah diberlakukan sebelumnya,” tutur Andang, Rabu (28/7).
Salah satu yang menurut Andang menjadi kebijakan akomodatif adalah diperbolehkannya warung makan, PKL jajanan, warung tegal dan sejenisnya untuk melayani konsumen yang ingin makan di tempat, meski hanya untuk 3 orang dan maksimal waktu 20 menit saja.
“Perubahan juga ada pada ketentuan Work From Home (WFH) dan WFO (Work from Office) bagi instansi pemerintahan kategori esensial. Di mana hanya diperbolehkan maksimal 25 persen jumlah pegawai yang masuk (WFO) demi menghindarki potensi penularan lebih luas,” terangnya.
Sebelumnya, WFO di lingkungan kantor layanan esensial di lingkup pemerintahan mencapai 50 persen dari jumlah pegawai. Sedang 50 persen karyawan lain bekerja dari rumah atau WFH.
Pada PPKM Level 4, Andang menegaskan kantor-kantor kategori non esensial wajib memberlakukan WFH 100 persen alias seluruh pegawai bekerja dari rumah.
Pun demikian dengan sektor pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan PT sampai pada lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan non formal, agar mereka taat untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara online/daring.
Pasien Bertambah
“Kemudian sektor yang bisa berjalan dengan operasional pegawai 100 persen adalah sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energy, logistic, objek vital nasional, proyek strategis nasional, utilitas dasar seperti listrik, air dan pengolahan sampah,” beber Andang.
Terkait kebijakan untuk penunjang perekonomian masyarakat, Sekda menegaskan bahwa pemerintah mengijinkan pasar rakyat, supermarket, dan toko kelontong untuk buka dengan ketentuan maksimal pengunjung dalam ruangan adalah 50 persen kapasitas dan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk pasar tradisional, lanjutnya, diizinkan beroperasi setiap hari dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
“Pengunjung dan pedagang wajib mengenakan masker serta menyediakan hand sanitizer atau air mengalir dan sabung cuci tangan, boleh beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pada pukul 16.00 WIB,” terangnya.
Bagi pasar pagi, baik Kertek maupun Kota Wonosobo operasional, disebut Andang, hanya mulai dari pukul 02.00 WIB sampai 08.00 WIB. Semua pedagang dan pembeli wajib menerapkan prokes ketat.
“Untuk pasar sayur Siwuran, jam operasional mulai pukul 01.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan pasa hewan sesuai dengan pasaran buka dari jam 06.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB,” urainya.
Dalam seluruh penerapan ketentuan yang diatur pada Instruksi Bupati tersebut, Andang menekankan bahwa syarat utama yaitu diterapkannya protokol kesehatan mutlak diperlukan.
“Mengingat saat ini upaya terbaik yang dapat dilakukan masyarakat adalah mencegah diri dari setiap potensi penularan, sehingga terhindar dari resiko fatal paparan Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, kata dia, perlu diingat bahwa saat ini kondisi baik di rumah sakit, Puskesmas maupun layanan kesehatan lain sudah sangat kewalahan menghadapi gelombang kedatangan pasien yang terus bertambah.
“Sementara kapasitas obat-obatan maupun oksigen semakin terbatas, sehingga kita semua harus semaksimal mungkin mencegah diri masing-masing dari paparan virus corona ini,” tandasnya.
Muharno Zarka