SEMARANG (SUARABARU.ID) Media Penyiaran masih perlu didorong untuk lebih peduli dengan gerakan perlindungan anak. Isi siaran masih banyak menampilkan tayangan yang tidak baik bagi perkembangan psikologis dan mental anak. Lembaga penyiaran perlu konsisten menyajikan program ramah anak, tidak hanya tayang di saat menjelang peringatan hari anak saja.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih. Aktivis perlindungan perempuan dan anak yang akrab disapa Riri juga menambahkan bahwa muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik masih banyak disiarkan pada jam siar anak.
“Kita masih sering jumpai, program-program dengan nuansa kekerasan, seksualitas, dan mistik-supranatural pada jam siar anak. Siaran jurnalistik seharusnya juga lebih berhati-hati dalam menyiarkan anak sebagai subyek pemberitaan,” terang Riri.
Hasil pemantauan isi siaran KPID Jawa Tengah selama periode semester pertama tahun 2021 menemukan bahwa dari total 783 temuan potensi pelanggaran, 36% di antaranya terkait dengan anak. Terdapat beberapa bentuk temuan yang dominan, yaitu muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik pada jam siar anak; pemberitaan tentang Anak sebagai pelaku dan korban kriminalitas tidak disamarkan identitasnya; adegan berbahaya yang diperankan oleh anak; dan program dewasa yang melibatkan anak.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mendorong lembaga penyiaran untuk lebih peka terhadap kepentingan perlindungan anak. Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 23 Juli 2021, Aulia berharap dapat menjadi momentum dan penguatan komitmen lembaga penyiaran untuk memproduksi dan atau menyiarkan siaran yang ramah anak.
“Kita harapkan siaran dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak. Selain menghibur, juga memberikan contoh-contoh perilaku positif yang dapat ditiru untuk perkembangan karakter positif mereka,” ungkap Aulia.
“Hari Anak Nasional 23 Juli ini harus menjadi upaya untuk peneguhan kembali komitmen pada penyiaran yang ramah anak,” tegasnya.