blank
Sejumlah 10 pemuda ketika mengikuti persidangan kasus miras di Pengadilan Negeri setempat. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar Rp 3 juta, kepada 10 orang tersangka pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Para tersangka dikenakan pasal 7 ayat 2 Jo Pasal 13, setelah terjaring operasi penegakan Perda dan protokol kesehatan (prokes), yang digelar Tim Gabungan Satpol PP beserta TNI-Polri, beberapa waktu lalu.

blank
Sunarso (Kabid Penegakan Perda Satpol PP Wonosobo). Foto: dok/ist

”Mereka diamankan pada saat mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan di Wonosobo, sekitar pukul 23.00 WIB,” terang Kasatpol PP Haryono, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso, Kamis (15/7/2021).

BACA JUGA: Tim Gabungan Lakukan Teguran Humanis dan Sosialisasi PPKM Darurat

Sesuai dengan Perda No: 21 tahun 2008, Sunarso menyebut, pelanggaran bagi pengguna, pengedar, penjual minuman beralkohol memang ada sanksi yang berbeda. Khusus terhadap pelanggaran karena mengonsumsi miras, pelaku divonis berupa denda uang sebesar Rp 300 ribu.

”Khusus untuk para tersangka ini, kami mengamankan mereka saat berada di salah satu tempat hiburan, dan di dalamnya ditemukan beberapa botol minuman beralkohol, sehingga sudah bisa dikategorikan pada pelanggaran Perda,” ungkapnya.

Kepada para tersangka yang rata-rata masih berusia sekitar 20-30 tahun itu, petugas kemudian menekankan pelanggaran yang telah dilakukan berkonsekuensi hukum. Mereka pun harus diajukan ke persidangan, untuk mendapatkan putusan hukuman.

BACA JUGA: Sekarang Saatnya Mengetuk Pintu Langit

”Dalam masa PPKM Darurat ini, kami mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mengutamakan untuk menjaga kesehatan. Sehingga kasus seperti ini tidak lagi terulang. Warga sudah sangat berharap pandemi global covid-19 segera berakhir,” tegasnya.

Karena selain berpotensi merugikan diri sendiri karena harus berurusan dengan aparat penegak hukum, pelanggaran PPKM Darurat juga berisiko tinggi terhadap paparan virus corona, yang saat ini sangat cepat menular.

Para petugas, diakui Sunarso, akan berupaya untuk secara berkala menggelar operasi yustisi, berupa penegakan prokes maupun penyakit masyarakat (pekat), untuk menekan potensi penyebaran covid-19, dan munculnya permasalahan sosial di tengah masa PPKM Darurat.

BACA JUGA: FAI Unissula Siap Kawal Generasi Milenial

Pemkab Wonosobo, menurut dia, saat ini tengah gencar dalam upaya menekan laju massif pertambahan covid-19, yang hingga Kamis (15/7/2021), telah menginfeksi 10.231 orang, dan menyebabkan kematian pada 434 pasien.

”Mohon masyarakat agar tidak lepas masker saat beraktivitas di luar, dan tetap menegakkan prokes dengan semaksimal mungkin, agar terhindar dari bahaya virus corona yang kini diduga telah bermutasi menjadi beberapa varian,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini