MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan penyitaan terhadap aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
Melalui siaran pers Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo menerangkan, penyitaan dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II
terhadap empat (4) bidang tanah beserta satu (1) bangunan milik tersangka inisial AR yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Tanggal 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah, dan 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan.
‘’Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi. Yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto serta Kelurahan setempat,’’ katanya Senin (5/7).
Slamet menegaskan, penyitaan dilakukan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan, sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
‘’Dari tindakan yang dilakukan tersangka negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 5,1 milyar,’’ terangnya.
Atas dasar tersebut dilakukan penyitaan atas aset tersangka berupa 4 (empat) bidang tanah dengan total luas kurang lebih 10.000 m2. serta 1 (satu) buah bangunan perkantoran.
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.
‘’Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,’’ tuturnya.
Doddy Ardjono