KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kebumen kondisi jalan umum lebih sepi dari biasanya.
Bahkan Jalan Kusuma yang merupakan pusat ekonomi Kebumen siang hari Sabtu (3/7) terkesan lebih lengang. Jalan Kusuma merupakan akses jalan menuju Pasar Tumenggungan, pusat pertokoan serta swalayan. Sejak pagi arus lalu-lintas di sepanjang Jalan Kusuma dari pertigaan Wonoyoso ke selatan lebih sepi dari hari biasanya.
Demikian pula di Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan Pahlawan serta sekitar Alun-alun Kebumen. Lalu lintas lancar dan tidak ada kepadatan. Padahal di hari biasa setiap akhir pekan jalan umumdi pusat kota tersebut lumayan ramai.
Seorang penjual makanan soto ayam khas Petanahan Kebumen di Jalan Mayjen Sutoyo Sodikin yang ditemui sebelummnya mengaku, dengan pemberlakuan PPKM Darurat sepetri PPKM Mikro, dirinya harus tutup Pukul 20.00.
Untuk menyiasatinya, Sodkin yang mantan Kades Jatimulyo Petanahan itu membuka dasaran PKL lebih awal.”Jika biasanya buka jam 17.00, saya majukan sejak sekitar Pukul 14.00,”jelas lelaki yang selalu memakai topi itu.
Objek Wisata Ditutup, Hajatan Ditiadakan
Sementara itu Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH telah mengeluarkan Surat Edaran No 443/1284 tertanggal 3 Juli yang mengatur beberapa ketentuan dan diedarkan ke berbagai pihak terkait. Di antaranya ke paguyuban PKL, PHRI, pengelola objek wisata dan angkutan serta kepada kades dan lurah.
SE Bupati itu menyebutkan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) juga ditutup sementara.
Sedangkan fasilitas umum (area publik, taman umum, lapangan, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Bagi transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
SE Bupati Kebumen juga mengatur kegiatan hajatan dalam bentuk apa pun ditiadakan sementara kecuali ijab qobul dengan dibatasi maksimal dihadiri 10 (sepuluh)orang serta bersedia melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Komper Wardopo