blank
Ilustrasi

KUDUS – Mendekati bulan Ramadan, aparat Satpol PP menggelar razia besar-besaran ke sejumlah hotel yang ada di Kudus. Hasilnya, sebanyak 10 pasangan mesum berhasil diciduk petugas saat sedang berduaan di dalam kamar hotel, Jumat (3/5).

Razia digelar petugas sejak pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan dengan menyisir secara serentak sejumlah hotel kelas melati yang diduga sering digunakan untuk tempat mesum. Beberapa hotel di kawasan jalan lingkar seperti hotel Majestyn, Hotek Cotin, Hotel Mahkota, Star, Hotel Jogja, tak luput dari razia. Selain itu petugas juga mengosek Hotel Surya Kencana, Hotel Java, Hotel Kudus Asri, Hotel Mahkota, dan  terakhir di hotel Poroliman.

Dari operasi itu, Satpol PP Kudus menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar pada siang bolong. Bahkan sempat ditemukan alat kontrasepsi yang diduga dibawa dan digunakan para pasangan tersebut.

Plt Kabid Penegak Perda Satpol PP Kudus, Fariq Mustofa mengatakan, giat hari ini merupakan kerjasama dengan kepolisian dan TNI. Hal itu menindaklanjuti perda nomor 8 tahun 2015 tentang K3 (Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan) serta perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak hotel.

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 10 pasangan. Saat ditangkap mereka tidak bisa menunjukan bukti sebagai suami-istri. “Ya. Masing-masing tidak bisa membuktikan bahwa mereka bukan pasangan suami-istri resmi di dalam kamar,” jelasnya.

Ia menegaskan, setelah ditangkap, ke-10 pasangan tersebut langsung diberi pembinaan. Hanya, apabila pasangan tersebut mengulangi lagi akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Ini pertama kali, sanksinya masih humanis. Kalau tertangkap lagi diberi hukuman lebih berat,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan rutin melakukan penertiban. Apalagi, saat ini menjelang bulan suci ramadan. “Tidak hanya menjelang bulan suci ramadan. Nanti rencananaya kami akan menertibkan menggalangkan operasi setiap bulan di hotel-hotel,” tandasnya.

Suarabaru.id/

Baca juga: Pukuli Peziarah, Enam Tukang Foto Menara Dicokok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini