BLORA (SUARABARU.ID) – Bupati H Arief Rohman SIP, MSi Bupati Blora H. Arief Rohman, menyatakan siap untuk menindaklanjuti arahan dari Menko Marinves.
Bupati menyampaikan hal itu usai mengikuti rakornas implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi (Marinves) RI, Luhut Binsar Panjaitan, Kamis 1 Juli 2021.
“Nanti bersama Forkopimda, dan seluruh OPD yang terkait untuk segera kita tindaklanjuti ini dengan rapat koordinasi. Adanya Instruksi Menko ini nanti agar segera kita jabarkan, pada intinya kita siap mendukung dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Presiden RI,” kata Bupati saat ditemui awak media usai mendengarkan arahan dari Menko Marinves RI.
Bupati Arief pun berharap, agar PPKM Darurat Jawa-Bali ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat menekan kasus covid-19 dan ekonomi dapat kembali pulih.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat, mulai 03 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ungkap Presiden RI dalam keterangan resminya, Kamis kemarin, (01/07/2021)
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menko Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan kemudian menggelar rapat koordinasi guna memaparkan implementasi PPKM Darurat kepada seluruh kepala daerah.
“Presiden memerintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur (PPKM Darurat) tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, walikota, bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” tegas Luhut dihadapan seluruh kepala daerah secara virtual.
Luhut pun turut menjelaskan terkait pengetatan aktivitas masyarakat selama Periode PPKM tersebut, termasuk menjelaskan pelaksanaan pengetatan di berbagai sektor yang telah ditentukan.
Level 3
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Blora masuk dalam kategori level 3. Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan beberapa pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat, yang salah satunya adalah pelarangan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
“Gubernur, bupati, wali kota, melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” paparnya.
Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, maka dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sementata itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong percepatan vaksinasi, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti ketersediaan oksigen, pelayanan di rumah sakit. Termasuk juga testing dan tracing akan semakin digencarkan.
“Kita akan meningkatkan testing dan tracingnya sampai 3-4 kali lipat dari yang ada sekarang,” paparnya.
Pihaknya juga menghimbau agar rumah sakit dapat digunakan untuk pasien Covid-19 yang masuk dalam kategori sedang dan berat.
“Masyarakat tidak perlu panik, kalau tidak ada sesak nafas kalau saturasi oksigennya masih diatas 95 persen, kalau tidak ada komorbid lebih baik dirawat di rumah atau di isolasi terpusat,” pesan Menkes RI.
Pada kesempatan tersebut, turut menyampaikan arahan Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI, Menteri Kominfo RI, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BNPB.
Rakor diikuti pula oleh jajaran Asisten I,II,III Sekda Blora, Kepala BPBD, Plt. Kepala Dinkes, Direktur RSUD serta OPD terkait.
Kudnadi