BLORA – Tungakan pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Samsat Blora, dalam empat bulan terakhir, sudah mencapai Rp. 1,683 miliar.
Tunggakan pajak kendaraan bermotor (ranmor) sebesar itu, terbagi dalam 13 jenis obyek pajak, terbesar pada pajak ranmor roda dua.
“Untuk penagihan pajak, kami gandeng pihak ketiga,” jelas Kepala Kantor Urusan Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Blora, Agus Riyadi, Jumat (3/5).
Selain menggandeng pihak ketiga, lanjutnya, UPPD mengawali dengan sosialisasi bersama di ruang pertemuan kantor Samsat setempat.
Dibeber Agus, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora hingga April 2019, mencapai 1,5 milyar lebih.
“Kendaraan roda dua, penyumbang terbanyak tunggakan pajak tersebut,” jelasnya.
Dirinci Kepala UPPD Samsat Blora, Agus Riyadi, pada medio Januari-April 2019, tunggakan pajak ranmor sebesar Rp 1,683 miliar.
“Terbesar tunggakan ranmor roda dua, juamlahnya mencapai Rp 1, 040 miliar,” ungkap Agus saat sosialisasi penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan mitra Samsat.
Zona Merah
Dijelaskan, saat ini pajak ranmor masih menjadi penunjang terbesar APBD Provinsi Jawa Tengah.
Bahkan berbagai upaya telah dilakukan Samsat Blora untuk menarik pajak kendaraan itu. Salah satunya dengan menggandeng masyarakat sebagai mitra Samsat.
Dari pengalaman kerja sama dengan mitra Samsat, tunggakan pajak di Blora bisa semakin kecil, dan peningkatan pembayaran pajak semakin besar, harap Agus.
Diakuinya, dalam kurun dua tahun terakhir, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Blora terus menurun.
Pada 2018, tunggakan pajak ranmor mencapai Rp 4 miliar lebih, dari sebelumnya Rp 5 miliar lebih.
Namun bertahap, tunggkan pajak terus emngalami penurunan dibanding tahun lalu, dengan target tidak masuk zona merah.
“Tahun lalu, kami masuk zona merah, masuk tunggakan terbesar di Jateng,” tutup Kepala Kantor UPPD Bersama Satu Atap (Samsat) Blora, Agus Riyadi.
Suarabaru.id/wahono