SEMARANG (SUARABARU.ID)– Daerah zona merah covid-19 di Jawa Tengah terus bertambah. Dari semula lima daerah zona merah, kini ada 25 Kabupaten/Kota di Jateng yang masuk risiko tinggi.
Dari 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng itu adalah, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, dan Kabupaten Semarang.
Lalu ada pula Kabupaten Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.
BACA JUGA: Nonton Dinosaurus di Lembah Asri Serang, Wisata di Desa yang Tidak Ndesani
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pun mengambil langkah cepat, untuk menekan angka penyebaran kasusnya. Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021, tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus covid-19 di Jateng.
”Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan, agar lonjakan kasus covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).
Dalam instruksi itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk Bupati/Wali Kota. Setidaknya jika diringkas ada tujuh perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.
BACA JUGA: Usaha Mikro dan Kecil Dapat Kucuran Dana Rp 2,7 M dari Pertamina
Dalam instruksi itu disebutkan, Bupati/Wali Kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni, membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat.
Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing, sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
”Pelaksanaan pembatasan total itu harus dijaga ketat oleh aparat desa, dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.
BACA JUGA: RS di Kabupaten Grobogan Tak Mampu Lagi Tampung Pasien
Ganjar juga memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan, Eling lan Ngelingke. Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5 M secara luas.
”Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” imbuhnya.
Bupati/Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline, untuk pelayanan informasi dalam penanganan covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.
BACA JUGA: Kemenkum dan HAM Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Disamping itu, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan, minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.
Ganjar juga memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota untuk menyediakan tempat isolasi terpusat. Dia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah, perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh Bupati/Wali Kota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi. ”Silakan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.
Sedangkan poin kedua ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, Rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng. Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di lapangan, sesuai kewenangan masing-masing.
Riyan