MAGELANG (SUARABARU.ID) – Menyusul kenaikan kasus Covid-19 di Kota Magelang, penyerahan honor untuk ketua RT dan ketua RW harus dilakukan bergiliran melalui kelurahan.
‘’Rencana semula, penyerahan honor para pamong tersebut akan digelar serentak di satu waktu dan satu tempat. Karena kasus Covid-19 naik maka diubah bergiliran, supaya tidak terjadi penumpukan warga,’’ kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Magelang, Triyamto Sutrisno, Rabu (23/6).
Menurutnya, jumlah pamong RT/RW di Kota Magelang banyak. Jadi Pak Wali Kota Muchamad Nur Aziz menginstruksikan supaya penyaluran honor ketua RT/RW melalui kelurahan masing-masing.
Triyamto menjelaskan, penyerahan honor sudah dimulai Selasa (22/6) di 4 kelurahan. Meliputi Potrobangsan, Kramat Utara, Kedungsari dan Wates, dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
‘’Dana ini diberikan kepada lurah masing-masing selanjutnya diserahkan kepada ketua RT/RW. Maksimal Lurah mengundang 20 orang, supaya tidak terjadi penumpukan dan antrean,’’ terangnya.
Hari Rabu (23/6) penyaluran dilanjutkan di Kelurahan Magersari, Tidar Selatan Panjang dan Kelurahan Gelangan. Informasi ini sudah diumumkan melalui grup whatsapp camat dan lurah agar menghadirkan perwakilan RT dan RW.
‘’Pada kesempatan yang sama Pak Wali turun ke lapangan sekaligus menyosialisasikan PPKM Mikro, pelaksanaan 5M, dan protokol kesehatan mencegah Covid-19,” tutur Triyamto Sutrisno yang juga menjabat Plt Kabag Prokompim.
Untuk diketahui, Pemkot Magelang menaikkan honor jasa operasional kepada para ketua RT dan RW mulai tahun 2021.
Wali Kota Muchamad Nur Aziz mengatakan, RT/RW merupakan unit organisasi terkecil di masyarakat sehingga sudah semestinya mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk honor ini.
Kebijakan ini telah dilakukan di Kota Magelang sejak tahun 2011. Besarannya pun selalu dinaikkan dari tahun ke tahun, sebagai bentuk apresiasi para pamong yang sukses menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Besaran honor yang dterima Rp250.000 per bulan untuk ketua RT, dan Rp400.000 per bulan untuk ketua RW. Pada triwulan pertama, dana tersebut telah diberikan. Kali ini pencairan dilakukan pada triwulan kedua.
Tahap ketiga triwulan ketiga (Juli, Agustus, September) akan diberikan September, dan keempat (Oktober, November, Desember) dengan besaran yang sama diberikan Desember 2021.
Penulis : prokompim/pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono