blank
Personel Babinsa dan anggota Bhabinkamtibmas di Wonogiri, melakukan pengawalan pemakaman jenazah secara Prokes.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Anggota Babinsa mengawal pemakaman jenazah secara Prokes. Bersamaan itu, Bupati Joko Sutopo, melarang warga menggelar hajatan.

Serka Lexy Sanu dari Koramil 07/Tirtomoyo Kodim 0728 Wonogiri, mengawal penguburan jenazah Kakek K (87) secara protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

Kakek K adalah penduduk Lingkungan Bugel, Kelurahan dan Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Pemakaman oleh Tim Jogo Tonggo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bugel.

Bersamaan itu, Danramil-14 Jatisrono, Kapten (Inf) Cris Budiriyanto, menurunkan anggotanya untuk mengawal pemakaman dua jenazah secara Prokes di dua tempat terpisah.

TPU Kopen
Pertama, pengawalan pemakaman di TPU Kopen Dusun Ngoleh, Desa Sidorejo, oleh Serda Agus Guridno bersama Bripka Nurcholis dari Polsek Jatisrono.

blank
Pemakaman jenazah secara Prokes oleh Tim Jogo Tonggo, dilakukan tanpa mengenal waktu siang atau malam.

Ikut hadir menyaksikan prosesi pemakaman, Kepala Puskesmas I Jatisrono, Nonot Soemarsono, dan Kades setempat Dedot Indriyanto bersama perwakilan dari keluarga.

Kedua, pengawalan penguburan secara Prokes oleh Tim Jogo Tonggo di TPU Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Pengawalan oleh anggota Koramil-14 Jatisrono Serma Suradi dan Sertu Lasto, bersama personel Polsek Jatisrono Bripka Haryadi dan Bripka Gatot.

Ikut hadir Kepala Puskesmas II Jatisrono, Purwanto, Kades Gondangsari, Tukiran, Bidan Desa, Anita, dan perwakilan keluarga.

Klaster Hajatan
Sementara itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, kembali melarang warganya menggelar hajatan. Juga menutup semua obyek wisata di Kabupaten Wonogiri.

blank
Prosesi pemakaman jenazah dilakukan secara Prokes pencegahan wabah virus corona di TPU tempat asal warga yang meninggal.

Pelarangan kembali hajatan dan penutupan obyek wisata, berlaku mulai Rabu (16/6) hari ini. Larangan ini, sebagai upaya menekan penularan Corona Virus Disease (Covid)-19.

Karena hajatan berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19. Demikian halnya dengan obyek wisata yang pengelolaannya oleh pemerintah, desa, maupun swasta.

Kepada awak media, Bupati Joko Sutopo, menyatakan, warga tetap diperbolehkan mengadakan pernikahan, tapi terbatas acara inti ijab qobul di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini