blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus mobil bodong (9 tersangka dihadirkan) di sebuah gudang, di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Foto: Dok/ist

PATI (SUARABARU.ID) – Polda Jateng bersama Polres Pati menyita 325 unit kendaraan sepeda motor, dan 41 mobil bodong.

Semua kendaraan dan mobil tersebut disita di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mrnyampaikan, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, yang selanjutnya menangkap sembilan pelaku.

“Ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, dan nanti masih ada container lainnya yang akan dibongkar,” kata Luthfi dalam Konferensi Pers di lokasi (gudang) Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (28/5/3021).

Luthfi menjelaskan, dari hasil perkembangan sejak 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus, dan menangkap sembilan orang pelaku.

“Dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan bermotor, dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan. Berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap dikirim ke Negara yang sama,” tuturnya.

“Ada 9 tersangka yang kita amankan. Dengan modus operandi para tersangka mengelabui petugas, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke Negara Timur Leste,” terang Luthfi.

Luthfi menyebut, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun. Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat-surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat, dan membeli secara rental. Kemudian mereka bongkar disini kendaraan-kendaraan tersebut, lalu dimasukkan ke dalam container dan dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timur Leste,” bebernya.

“Saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tandasnya.

Luthfi menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dengan jebakan sepeda motor atau mobil murah. Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. “Jangan mudah tertipu dan diiming-imingi dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi,” ucapnya.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau alasan lain, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM bodong, karena itu perbuatan pidana, dan bisa terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini