blank
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menjadi narasumber dalam Seminar Online yang diselenggarakan oleh BPSDMD Jawa Tengah, Selasa (25/5/2021). (foto:dok/ist)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ombudsman Jawa Tengah memastikan pengawasan pembelajaran tatap muka dan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) benar-benar terlaksana dengan baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Seminar Online yang diselenggarakan oleh BPSDMD Jawa Tengah, Selasa 25 Mei 2021.

Seminar yang diselenggarakan di Gedung Sasana Widya Praja BPSDMD Jawa Tengah diikuti total lebih dari 1.000 peserta secara online.

Seminar tersebut juga menghadirkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wuljanto, dengan mengangkat tema “Kesiapan Jawa Tengah Menuju Pembelajaran Tatap Muka (PTM)” serta dihadiri secara virtual oleh Gubernur Jawa Tengah.

Dalam paparan materinya, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik.

“Sebagaimana surat Keputusan Bersama 4 Menteri serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membuat Rancangan Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka serta PPDB,” katanya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah sebagaimana kewenangannya benar-benar siap dalam pelaksanaan PTM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur dalam pelaksanaan PTM.

“Masyarakat khususnya para orang tua murid juga terlibat dalam proses penyusunannya agar implementasi PTM dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

Setiap satuan pendidikan harus menyusun SOP PTM berbasis covid-19 dan benar-benar menerapkan prokes yang ada. Hal ini penting sehingga hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan dapat terlaksana, dan di sisi lain kita masih terus berjuang menurunkan angka terpapar covid-19.

Selain itu, Ombudsman Jateng secara rutin setiap tahun melakukan pemantauan lapangan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat daerah, Karena hingga kini masih ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan seperti implementasi kebijakan zonasi dan kuota penerimaan yang masih belum dipahami oleh sekolah.

“Selain itu juga masih ada potensi pungli, masyarakat yang belum cakap dalam pendaftaran secara daring, serta ketidakjelasan proses pelaksanaan PPDB,” katanya.

Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik mengawal pelaksanaan pelayanan pendidikan tersebut sebagai hak dasar masyarakat. Pengawasan Ombudsman di lakukan di daerah untuk melihat kondisi di lapangan untuk mengadvokasi hasil temuan di daerah kepada stakeholder utama di tingkat nasional.

Siti menjelaskan, pelaksanaan pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 ini terhitung sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu.

“Kami tegaskan, apabila masyarakat mendapati dugaan mal-administrasi dalam pelaksanaan PTM, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada nomor (024) 8442627, email [email protected] atau WA Center 08119983737,” katanya.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini