KLATEN (SUARABARU.ID) – Tak pernah terbayang dibenak AS (40) keberhasilannya mewujudkan keinginan justru mengantarkannya mendekam di balik jeruji besi. Buruh harian lepas warga Prawatan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin berikut tiga butir amunisi kaliber 9 mm.
“Perbuatan tersangka menguasai senjata api rakitan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sedikitnya 20 tahun,“ kata Kapolsek Jogonalan Polres Klaten Iptu Muslimin mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/5).
Iptu Muslimin didampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi membeberkan, penangkapan terhadap AS berlangsung pada 16 April 2021. Sebelumnya tersangka akan ditangkap warga ditempat tinggalnya pada 13 April 2021, namun berhasil melarikan diri.
Alasan penangkapan, AS pantas diduga terlibat dengan tindak pencurian. Begitu mengetahui buruannya kembali ke rumahnya, warga sekitar langsung melaporkannya ke Polsek Jogonalan. Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti petugas untuk mengecek kebenarannya.
Hasilnya selain menangkap AS, juga berhasil menyita sepucuk pistol rakitan berikut tiga butir amunisi.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui senjata api rakitan jenis pistol merupakan miliknya. Senjata api tak berijin tadi merupakan buatan sendiri. Sedangkan tiga butir amunisi caliber 9 mm dikatakan merupakan pemberian teman. Saat ini polisi masih terus melacak jatidiri pemberi amunisi kepada tersangka,” jelas Kapolsek Jogonalan Polres Klaten.
Masih dalam kesempatan sama AS menuturkan, kepemilikan pistol rakitan dimaksudkan untuk menjaga diri dari serangan geng Klitih. Untuk membuat pistol rakitan tidak memerlukan biaya besar. Bahan pistol rakitan merupakan besi bekas dan disusun sebagaimana diterangkan dalam media sosial.
”Saya berhasil membuat pistol rakitan namun belum pernah mencoba menembakkannya. Biaya pembuatan pistol rakitan sekitar Rp 100.000,” tuturnya.
Bagus Adji