blank
Sri Alim Yuliatun, Kepala Didukcapil Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Jepara pada tahun 2020 melampaui target nasional, yaitu dari target 20% tercapai 21,16%. Pada tahun lalu dari 326.814 anak, tercatat sebanyak  68.928 anak sudah memiliki KIA.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun  kepada SUARABARU.ID  Jumat ( 30/4-2021).

blank
Sri Alim Yuliatun, Kepala Dsdukcapil Kabupaten Jepara

Berdasarkan pengalaman pelayanan KIA  tahun lalu,  pihaknya optimistis target nasional tahun ini juga terlampui. “Pasalnya, dari target 30%, sampai  Maret sdh terealisasi 25,53%, atau dari 325.855 anak sudah berhasil diterbitkan 83.694 KIA,” ujar  Sri Alim Yuliatun.

Jumlah ini belum termasuk 5.570 permohonan yang statusnya sudah selesai verifikasi dan siap cetak, tambah Alim, sapaan akrab wanita yang sudah mengomandani Disdukcapil selama 8 tahun ini di ruang kerjanya baru-baru ini.

blank
Salah satu pelayanan di Disdukcapil Jepara

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sulasih menambahkan, selain jemput bola, pihaknya juga menerima ajuan KIA kolektif secara online dari berbagai lembaga pendidikan di Jepara.

Saat ini sudah ada 84 lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan Disdukcapil untuk pembuatan KIA. Lembaga pendidikan tersebut masing-masing 34 PAUD, 47 SD/MI, dan 3 SMP.

Menurut Sulasih pihaknya menyadari, jumlah lembaga pendidikan yang sudah bekerjasama ini tidak sebanding dengan banyaknya lembaga pendidikan di Jepara. Oleh karena itu ia berharap lembaga pendidikan lain mengikuti jejak teman-teman mereka. “Kami siap mendatangi sekolah-sekolah jika diperlukan”, kata Sulasih.

Untuk mengenjot kepemilikan KIA, selain melakukan sosialisasi secara massif, Disdukcapil Kabupaten Jepara memberikan 4 bentuk layanan. Pertama, masyarakat bisa mengajukan mandiri secara online; dan kedua pengajuan bisa dilakukan secara kolektif melalui lembaga pendidikan;

Sedangkan ketiga pemberian KIA bagi pemohon akta kelahiran baru usia 0-5 tahun; serta keempat pemberian KIA kepada pemohon revisi akta kelahiran usia 0-5 tahun.

Hadepe