blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan perhatian terhadap perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal Tegal.

Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono, menegaskan hal tersebut saat menjawab tanggapan Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (18/4/2021).

blank
PARIPURNA – Wali Kota Tegal saat menyampaikan jawaban atas tanggapan Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. (foto: dok/ist)

“Perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal merupakan salah satu perhatian Pemkot Tegal, aspek perlindungan tenaga kerja lokal, yaitu bahwa setiap perusahaan dan atau investor yang menanamkan modalnya di daerah wajib melatih tenaga kerja lokal untuk ditempatkan dan mengisi kebutuhan tenaga kerjanya,” ujar Dedy Yon.

Wali Kota menyampaikan bahwa permasalahan ketenagakerjaan di Kota Tegal telah diidentifikasi oleh Pemkot Tegal melalui pengkajian dan penyelarasan, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk naskah akademik, yaitu sebagai naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Selain itu, Dedy Yon juga menyampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) setiap tahun anggaran secara rutin melakukan pelatihan berbasis kompetensi. Salah satu upaya mempermudah akses masyarakat untuk mengikuti pelatihan yaitu melalui aplikasi “Lapursijaja”, yang mana melalui fitur “Silat” diperoleh informasi pelatihan apa saja yang sedang dilaksanakan oleh Disnakerin.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan proyek padat karya sebagai upaya penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk selanjutnya Wali Kota menginstruksikan kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dedy Yon berharap dengan akan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan maka perlu dikaji permasalahan-permasalahan yang sering terjadi antara tenaga kerja dengan pemilik usaha, sehingga dapat tercipta suasana kerja yang kondusif dan dinamis.

Sementara itu, Kepala Disnekarin Kota Tegal, Heru Setyawan, ditempat terpisah menyampaikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, selain memastikan hal-hal normatif sebagai pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan, juga ingin lebih membuat jaminan agar investasi yang masuk di Kota Tegal dapat memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Upaya ini diharapkan dapat menekan tingkat pengangguran, sekaligus memperluas kesempatan kerja. Di sisi lain, penyiapan tenaga kerja yang kompeten akan mendorong pembangunan industri sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah,” ulas Heru Setyawan.
Nino Moebi