KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020.
Pasalnya, ketentuan pemanfaatan DBHCHT sebagaimana diatur dalam PMK tersebut dirasa memberatkan pemerintah daerah menyusul tidak diperbolehkannya untuk pembangunan infrastruktur.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Kudus HM Hartopo saat menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan (PK) Astera Primanto Bhakti di gedung Graha Mustika Getas Pejaten pada Jumat (23/4).
Hadir mendampingi Bupati diantaranya Sekda Kudus, para Asisten Sekda, serta para pejabat dan unsur pimpinan dilingkungan Pemkab Kudus. Selain itu, hadir juga Direktur Dana Transfer Umum, Kasubdit Dana Desa, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I, Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Tengah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang mewakili, Plh. Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang, Kepala KPPN Kudus, serta Kepala KPPBC Type Madya Cukai Kudus.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan beberapa hal terkait kondisi riil kabupaten Kudus mengenai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sampai dengan tahun 2020 terdapat 66 unit perusahaan rokok di kabupaten Kudus, dan kabupaten Kudus telah memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Mengenai penerimaan DBHCHT tahun 2020 terdapat alokasi sebesar Rp. 143.277.291.868 dengan Silpa tahun 2019 sebesar Rp. 56.298.827.052,” jelasnya.
“Dengan demikian, total menjadi Rp. 199.567.118.920. Sedangkan yang terpakai Rp. 151.137.012.077 sehingga ada sisa Silpa sebesar Rp. 48.430.106.843. Diketahui alokasi tahun 2021 sebesar Rp. 155.532.486.000 sehingga ditambah Silpa tahun 2020, anggaran DBHCHT tahun 2021 sebesar Rp. 203. 962.592.000,” imbuhnya.
Hartopo juga menjelaskan tentang permasalahan penggunaan DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT terbatas 3 bidang kegiatan penggunaanya.
“Kesejahteraan masyarakat 50% yang meliputi pelatihan ketrampilan dan modal bagi buruh rokok dan buruh tani serta pemberian BLT buruh rokok yang tidak masuk DTKS, Penegakan hukum, serta Kesehatan,” jelasnya.
Permasalahan yang selanjutnya adalah tahun 2021 DBHCHT tidak bisa dianggarkan untuk infrastruktur sehingga setiap tahun selalu ada Silpa karena belum maksimalnya serapan anggaran menyusul tingginya alokasi anggaran DBHCHT untuk Kudus.
“Dalam menjawab permasalahan tersebut, kami coba buat usulan penggunaan DBHCHT seperti semula di tahun 2016 agar penggunaanya lebih fleksibel. Namun langkah yang kami lakukan dengan mengirim surat pada Menkeu RI tentang usulan penggunaan DBHCHT tersebut dapat disetujui ternyata pupus di tengah jalan, pasalnya Menkeu RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan telah membalas surat kami dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hartopo meminta kebijakan khusus dalam penggunaan DBHCHT.
“Kami mohon kebijakan khusus untuk kabupaten Kudus, mengingat Kudus adalah daerah penghasil cukai terbesar se-Jawa Tengah,” tandasnya.
Tm-Ab