blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Masa pandemi Covid-19, di bulan suci Ramadan, peringatan Hari Kartini ke-142 Tahun 2021 tingkat Kota Tegal dilaksanakan dengan sederhana.

Selain hanya akan melaksanakan upacara peringatan Hari Kartini pada hari Rabu (21/4/2021) mulai pukul 07.30 WIB di Gedung Adipura dengan undangan terbatas dan mematuhi protkes secara ketat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal diwajibkan mengenakan pakaian dinas kebaya nasional untuk wanita dan batik lengan panjang untuk pria.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 003.1/002 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dalam rangka Memperingati Hari Kartini ke-142 yang diterbitkan tanggal 19 April 2021.

SE yang ditandatangani oleh Sekda Kota Tegal Johardi atas nama Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, mengatur kebijakan pakaian dinas bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota TegaI daIam rangka memperingati Hari Kartini Ke-142, pada hari Rabu (21/04/2021).

“Untuk menghormati dan mengenang atas perjuangan Ibu Kartini pada tanggal 21 April kita menggunakan kebaya dan batik sebagai ciri khas keragaman budaya asli bangsa Indonesia. Jangan sampai generasi-generasi Kartini selanjutnya tidak mengenal budaya kita sendiri. Yang lebih utama adalah jasa-jasa perjuangan beliau Ibu Kartini masih relevan dengan zaman sekarang dan bisa diwujudkan dalam karya besar generasi kartini sekarang,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Muhammad Afin.

Afin mengingatkan kepada banyak keteladanan dari kata-kata Kartini dalam buku ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’ yang masih sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satu kata-kata mutiara itu adalah ‘Tiada awan di langit yang tetap selamanya, tiada mungkin akan terus menerus terang cuaca sehabis malam gelap gulita lahir pagi membawa keindahan kehidupan manusia serupa alam.’ Kata-kata tersebut mengandung semangat optimisme menghadapi kehidupan karena sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.

Kebijakan pengaturan pakaian dinas saat peringatan Hari Kartini berdasar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah Nomor 003.1/285 tanggal 10 April 2021 perihal Peringatan Hari Kartini Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota TegaI Nomor 53 Tahun 2019.
Nino Moebi