blank
Bendungan Logung yang kini sudah jadi. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Kudus, berkomitmen menuntaskan uang kosinyasi atau ganti rugi yang dititipkan di pengadilan karena hingga kini ada sembilan pemilik lahan yang terkena pembangunan Bendungan Logung belum mengambilnya.

“Kami bertekat menyelesaikan uang konsinyasi tersebut, agar warga pemilik 10 bidang tanah tidak membiarkan uang tersebut berada di rekening PN Kudus tanpa diketahui kapan diambilnya,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono di Kudus, Jumat.

Uang konsinyasi dijamin aman karena disimpan di Bank Tabungan Negara tanpa bunga. Proses pengambilannya juga mudah.

Dari 10 bidang lahan tersebut dimiliki oleh sembilan orang karena ada dua bidang lahan dengan atas nama pemilik yang sama. Total uang yang belum diambil Rp389,1 juta dengan nilai konsinyasi masing-masing lahan Rp2 juta hingga Rp66,1 juta.

Sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan mengajukan gugatan nilai ganti untung yang ditawarkan pemkab terlalu murah karena lahan miring dihargai Rp28.000 per meter persegi dan lahan datar sebesar Rp31.000/meter persegi.

Sebanyak 24 warga mengajukan penijauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Lahan pembangunan bendungan tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan Perhutani.

Nilai kontrak pembangunan terssebut mencapai Rp604,15 miliar dengan anggaran tahun jamak lewat APBN, meliputi biaya konstruksi Rp584,94 miliar dan biaya supervisi Rp19,21 miliar.

Ant-Tm