SEMARANG – Kasus Covid -19 di Jawa Tengah, sampai 24 Maret 2021 telah mencapai angka 5.790 yang terkonfirmasi positif corona (corona.jatengprov.go.id). Tingginya kasus Covid 19 tersebut, berdampak pada berbagai sektor, mulai dari kesehatan sampai ekonomi. Dalam bidang ekonomi, salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian adalah pelaku UMKM. Salah satu persoalan yang cukup berat bagi UMKM selama pendemi, adalah persoalan keuangan.
Pada saat pendemi, UMKM mengalami permasalahan keuangan yang cukup berat, karena penurunan pendapatan. Menurunnya pendapatan menyebabkan UMKM mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan. UMKM harus tetap mengeluarkan biaya operasional untuk tetap berproduksi ditengah menurunya pendapatan usaha.
Permasalahan keuangan ini, menjadi salah satu permasalahan yang perlu diatasi agar tidak meluas pada persoalan lainya. Pelaku usaha harus memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan dengan baik, serta memisahkan asset usaha dengan asset pribadi, merencanakan, mengelola biaya, dan melakukan evaluasi atas biaya yang sudah dikeluarkan.
Di tengah pendemi seperti sekarang ini, UMKM perlu menerapkan manajemen keuangan, agar tidak terjebak pada kesalahan yang umumnya dilakukan oleh pelaku usaha mikro maupun kecil dalam mengelola keuangan usahanya.
Manajemen keuangan sangat penting bagi sebuah usaha, untuk mempertahankan kondisi dan kinerja keuangan agar terus bertahan dalam segala situasi ekonomi yang terus berubah. Manajemen keuangan diperlukan, sebagai alat untuk mengelola keuangan, terlebih bagi usaha yang masuk dalam skala mikro, kecil dan menengah.
Salah satu tujuan usaha, adalah untuk memperoleh profit sesuai dengan yang sudah direncakan. Perencanaan tersebut, termasuk bagaimana usaha melakukan pengelolaan keuangan, usaha memiliki kelangsungan hidup (going concern). UMKM harus dapat mengelola uang secara cermat, baik dalam mengatur pemasukan maupun pengeluaran, membuat anggaran produksi, serta penjualan.
UMKM seharusya memiliki strategi dan manajemen keuangan yang tepat untuk menghadapi perubahan bisnis di masa pendemi. Kenyataanya, keterampilan dalam mengatur aktivitas atau keuangan bagi entitas mikro kecil menengah, biasanya dianggap hal yang sepele dan diabaikan. Hal ini terjadi, karena pelaku usaha pada skala mikro atau kecil biasanya lebih mengutamakan produksi dan pemasaran. Padahal, seharusnya, sebelum produksi dimulai, pelaku usaha perlu membuat perencanaan dan analisis terhadap berbagai aspek, minimal adalah perencanaan produksi dan pemasaran.
Perencanaan yang sudah dibuat sekaligus bisa menjadi alat pengendalian terhadap kegiatan produksi dan pemasaran yang dilakukan.
Akses Permodalan
Manajemen keuangan sangat diperlukan saat pendemi, agar usaha tidak kehabisan uang atau sumber dana selama masa pendemi. Sebagian besar pelaku usaha mikro atau kecil mengandalkan pendanaan dari modal sendiri sebagai modal utama, sehingga tidak begitu memperhatikan pengelolaan keuangan.
Berbeda dengan usaha skala besar atau perusahaan yang sudah go public, yang memang harus mengelola keuangan dengan benar sebagai bentuk tanggung jawab kepada kreditur dan pemegang saham. Akan tetapi, dengan semakin banyaknya skema pendanaan bagi bisnis baru atau bisnis yang sedang berkembang, yang memungkinkan bisnis skala mikro atau kecil juga memanfaatkan sumber pendanaan dari eksternal, pengelolaan keuangan harus mulai diterapkan oleh usaha mikro atau kecil.
Manajemen keuangan yang baik, menjadi kunci sukses bagi UMKM untuk dapat mengakses sumber pendanaan dari eksternal. Selain itu, manajemen keuangan juga diperlukan, agar ketika usaha mikro atau kecil sudah mampu mengakses sumber pendaan dari eksternal, mereka sudah siap dan memiliki kemampuan keuangan yang baik dalam mengelola sumber dana tersebut. Terlebih pada saat pendemi, perhatian Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota cukup besar terhadap UMKM.
Pro UMKM?
Berbagai kebijakan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan UMKM saat pendemi, melalui program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk UMKM. Beberapa program tersebut, berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan akses keuangan atau akses modal bagi UMKM, seperti program restrukturisasi kredit, penambahan plafon kredit, subsidi bunga untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman kredit modal kerja melalui lembaga keuangan non bank, dan bantuan produktif lainya untuk UMKM.
Pelaksanaan program-program tersebut perlu dikawal oleh berbagai pihak, agar tidak salah sasaran. Termasuk mengawal bagaimana program yang sudah ada, agar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, terutama usaha mikro dan usaha kecil. Sejumlah pelaku usaha yang sampai saat ini, masih belum memperoleh akses permodalan, perlu didampingi agar bisa memperoleh akses permodalan dan menggunakannya dengan tepat.
Baik Pemerintah maupun pelaku usaha, jangan sampai terlena dengan berbagai program yang sudah ada tersebut. Pemerintah perlu mengawal pelaksanaan program tersebut, dan hadir di tengah-tengah pelaku usaha mikro dan usaha kecil, agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh akses keuangan, dan mampu mengelola keuangan usahanya dengan baik. Peningkatan akses keuangan bagi UMKM harus dibarengi dengan peningkatan kemampuan manajemen keuangan, agar UMKM tidak salah dalam menggunakan sumber dana baru yang diperoleh. Konsep ini, ditekankan dalam Alqur’an, dalam surat Al Baqarah 283, yaitu bahwa kredit atau dana baru tersebut adalah amanah yang harus ditunaikan dengan baik.
Bisnis Value
Pada saat pendemi seperti sekarang ini, seharusnya menjadi sebuah momentum yang tepat bagi UMKM untuk menguji ketahanan dan nilai bisnis yang dikembangkanya.
Perhatian dari berbagai pihak bagi UMKM, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan seluruh aktivitas atau kegiatan bisnis yang berhubungan dengan usaha untuk memperkaya nilai bisnis yang sudah ada. Termasuk kegiatan dalam mendapatkan dana baru, sebaiknya tidak hanya diartikan untuk perolehan modal saja, tapi harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan.
Sebuah usaha yang memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan, akan lebih mudah mencapai nilai bisnis yang diyakininya dan mempertahankan nilai bisnis terebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha, adalah dengan cara mengelola biaya, penggunaan dan pengalokasian dana secara efisien agar dapat memaksimalkan nilai bisnis. Pelaku usaha perlu memahami, kegiatan keuangan yang berlangsung pada bagian atau fungsi keuangan, dan pada bidang atau fungsi bisnis lainnya. Usaha mikro atau kecil perlu merencanakan kegiatan keuangan agar lebih bersifat strategis, baik kegiatan pendanaan maupun kegiatan investasi, tidak hanya aktivitas operasional saja. Perhatian pada tiga aktivitas tersebut, akan membantu pelaku usaha memaksimalkan nilai bisnisnya.
Keuangan UMKM
Sesuatu yang besar, harus dimulai dari yang kecil, termasuk penerapan manajemen keuangan. Bagi UMKM, beberapa tahapan yang dapat dilakukan agar dapat mengelola keuangan dengan baik, yaitu mulai melakukan pemisahan keuangan pribadi dan usaha, dan memulai pembukuan sederhana. Jika UMKM sudah mampu memisahkan uang pribadi dengan keuangan usaha, dan mempunyai pembukuan atau manajemen administrasi (keuangan bisnis), UMKM bisa mencoba untuk membuat perencanaan keuangan secara sederhana.
Sampai pada tahapan ini, UMKM dapat menggunakan rencana yang sudah dibuat sebagai panduan dalam kegiatan bisnisnya, melakukan evaluasi jika ada perbedaan antara yang direncanakan dengan yang dicapai, dan membuat strategi baru untuk pengembangan bisnis di masa yang akan datang.
* Penulis, Hani Werdi Apriyanti SE MSi Ak CA, Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula