JAKARTA (SUARABARU.ID) Terkait wacana isu jabatan Presiden menjadi tiga periode Istana akhirnya menjawab kecurigaan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, kecurigaan Amien bahwa pemerintah akan melakukan amandemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode sangat disayangkan, sedangkan pada Desember 2019, Presiden Jokowi tegas menolak.
“Pak Amien ini kan sudah uzur, bisa saja dia lupa. Faktor udzur, mungkin karena faktor uzur sehingga pak Amien Rais itu kadang ingat kadang lupa. Saya berprasangka baik dia (Amien Rais) lupa,” kata Ngabalin kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca Juga : Jokowi Menolak Usulan Presiden Tiga Periode, Masih Saja Dicurigai Amien Rais
Ngabalin menyebut, pada 2019 akhir, Presiden Jokowi pernah memberikan pernyataan terkait dirinya tidak nyaman dengan usulan wacana jabatan tiga periode.
“Kenapa begitu karena masalah ini (Wacana Presiden 3 Periode) pernah disampaikan presiden. Bang Ali ingat sekali bapak presiden setahun lalu lebih kurang, itu kan presiden itu menyampaikan bahwa beliau (Jokowi) tidak nyaman,” ucapnya.
Ngabalin menuturkan, kala itu ada pihak-pihak yang menyampaikan soal usulan wacana jabatan Presiden 3 periode. Jokowi juga menyampaikan pernyataan, ada pihak yang ingin mencari muka dan sengaja menjerumuskannya dengan wacana jabatan Presiden 3 periode.
Baca Juga : PDIP : Masa Jabatan Presiden Tetap Dua Periode Tidak Berubah
“Kemudian ada orang menyampaikan pandangan mereka tentang boleh tidaknya masa jabatan tiga periode. Waktu itu presiden mengeluarkan statemen ada pihak-pihak yang sengaja mencari muka kemudian menyampaikan apakah tidak ada kemungkinan tiga periode,” ucap Ngabalin.
Karena itu, lanjutnya, usulan wacana jabatan Presiden menjadi 3 periode sama saja dengan menampar dan menjerumuskan Jokowi.
“Sehingga presiden menyampaikan pernyataan ini sama dengan menampar muka saya. Bang Ali ingat sekali, ingin mencari muka, ingin menjerumuskan presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, mengungkapkan kecurigaannya terkait usaha sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar masa jabatan Presiden bisa menjadi tiga periode.
Pendiri Partai Ummat tersebut curiga, pihak-pihak tersebu akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Salah satunya, memberikan hak bagi Presiden agar bisa dipilih selama tiga kali (periode).
“Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” ucap Amien Rais dalam Youtube Channel-nya.
Untuk diketahui, masa jabatan presiden di atur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dikutip dari JDIH DPR, Pada Bab II Kekuasaan Pemerintah Pasal 7 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.