blank
Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti rokok ilegal serta dua pelaku diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai diduga palsu dari sebuah bangunan tempat tinggal di Kabupaten Jepara.

“Dari barang bukti yang disita, nilai barang sebesar Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,16 miliar,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Minggu (14/3)

Ia mengungkapkan penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.

Atas dasar informasi tersebut, pada Kamis (11/3), Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus segera menindaklanjutinya. Hasilnya, tim berhasil menemukan mobil tersebut, berada di depan sebuah rumah warga di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Baca juga: Bea Cukai Deteksi Pabrik Rokok Ilegal di Jepara Mulai Menyebar