Dalam pemeriksaan mobil, tim Bea Cukai didampingi ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “Ok Bold” siap edar, yang dilekati pita cukai diduga palsu dan satu karton berisi rokok batangan jenis SKM dengan total 316.000 batang rokok SKM.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu.

Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 1,19 juta batang. Sehingga total diperoleh barang bukti rokok SKM ilegal sebanyak 1,5 juta batang, satu unit mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu.

Bea Cukai terus menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Kirim Pesan Ancaman ke Pengusaha Rokok Ilegal