TEMANGGUNG – Masa penahanan Ngarohmin (54), warga Nglibak, Ngadisepi RT 05 RW 08 Gemawang Temanggung yang menjadi tersangka pencurian kayu Perhutani akhirnya ditangguhkan. Di balik berlikunya penangguhan penahanan, ada peran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menghubungi Dewan Pengawas Perum Perhutani.
Anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani Wawan Siswantono mengaku dihubungi Ganjar Pranowo yang mempertanyakan kejelasan kasus tersebut. Terlebih melihat kondisi Ngarohmin yang berasal dari keluarga sederhana dan masih harus merawat istrinya yang tengah sakit keras.
Usai dihubungi Ganjar, Wawan mengatakan pihaknya melakukan penelusuran ke direksi dan karena alasan kemanusiaan Perum Perhutani menyetujui penangguhan penahanan Ngarohmin yang diajukan keluarga. “Karena kami merasa ada kejanggalan pada kasus tersebut, sebagai bentuk empati, kami menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Ngarohmin pada kejaksaan,” kata Wawan saat mengunjungi kediaman Ngarohmin, Kamis (4/4/2019) kemarin.
Selain itu, Wawan mengatakan kasus yang menimpa Ngarohmin ini jika dilihat secara kualitas kesalahannya termasuk kategori ringan. Maka, begitu mengetahui hukuman yang ditimpakan pada Ngarohmin, dirinya langsung menelusuri seluk beluk perkara.
“Mestinya kasus ini bisa diselesaikan dulu secara musyawarah, terlebih kayu tebangannya masih tergeletak di hutan dan belum dimanfaatkan. Tetapi kalau gerombolan pembalak ya harus tegak lurus, ditindak tegas. Bahkan oknum aparat yang bermain juga harus ditindak tegas,” tandasnya.
Selain mencari kejelasan, kata Wawan, silaturahmi yang dilakuka juga sebagai bentuk ungkapan maaf kepada Ngarohmin. Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang, kalau pun terjadi kasus seperti ini, bukan ke meja hijau penyelesaiannya, tapi cukup kekeluargaan. Selain Ngarohmin, Wawan berharap ada perlakuan serupa dari penegak hukum pada kasus yang terjadi di Blora karena modusnya hampir sama.
“Mereka kan tidak mencari keuntungan materi. Jika dikatakan itu penegakan hukum, ok lah. Tapi ingat hukum itu diciptakan untuk mencapai keadilan. Nah keadilan ini yang ingin kita tuju. Karena ini kasusnya sudah P21, saya berharap tuntutan yang didakwakan sesuai azas keadilan, Perum Perhutani bisa memberi kesaksian yang meringankan dan hakim bisa memutuskan dengan bijak,” katanya.
Ngarohmin sendiri menjelaskan telah menjalani masa tahanan selama 40 hari di kejaksaan negeri Temanggung karena perbuatannya mencuri kayu Suren di Petak 59 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara.
“Kemarin pada hari Selasa (2/4) dipanggil kejaksaan dan diberitahu masa tahanannya ditangguhkan,” kata Ngarohmin.
Dia mengatakan penangguhan penahanan tersebut dia dapat setelah pihak keluarganya mengajukan permintaan ke kejaksaan negeri Temanggung. Menurut keluarga, kata Ngarohmin, kesalahan yang dia perbuat tidak menyebabkan kerugian besar.
“Pengajuan penangguhan masa tahanan ini anak saya yang sebagai jaminan. Saya juga menjalani wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali,” jelasnya.
Sebelumnya Ngarohmin dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) junctoPasal 12 UU No. 18/2013 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara setelah dilaporkan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara. Kasus yang menimpa kakek bercucu dua itu pun sampai di telinga Gubernur Ganjar Pranowo dan Dewan Pengawas Perum Perhutani yang akhirnya melakukan penelusuran.
Suarabaru.id/tim