JEPARA (SUARABARU.ID)- Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jepara yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pantai Bandenga pada Sabtu (6/3) mengusulkan dan meminta kesediaan Dr. (HC). H. Abdul Muhaimin Iskandar untuk bersedia dicalonkan sebagai Presiden Republik Indonesia pada pemilu 2024.
Muscab juga merekomendasikan untuk dengan sungguh-sungguh memenangkan pemilu 2024 di Kabupaten Jepara dengan target 10 (kursi) di DPRD Jepara.
“Kami juga akan mengajukan kader terbaik PKB dalam pemilukada 2024 sebagai Calon Bupati Jepara serta menjalin komunikasi strategis partai lain yang satu visi dalam membangun Kabupaten Jepara”, kata KH. Nuruddin Amin, ketua DPC PKB Jepara yang dikukuhkan kembali dalam muscab.
“PKB juga perlu mengelola isu-isu strategis di Kabupaten Jepara sebagai bahan dan media kampanye PKB di kalangan generasi millenial melalui media sosial dan literasi digital yang baik, tanpa hoax dan ujaran kebencian”, lanjut Gus Nung.
Sidang pleno Muscab yang dipimpin Ida Nur Saadah menetapkan KH. M. Rusydi sebagai ketua syura, KH. Nurul Musyaffak (sekretaris syura), KH. Nuruddin Amin (Ketua Tanfidz), Miftahurroqib (Sekretaris Tanfidz) dan Fathun Najjar (Bendahara).
Muscab juga mendesak pemerintah kabupaten Jepara untuk memprioritaskan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Jepara sebagai bagian integral dari upaya perlindungan protokol kesehatam dan pemulihan ekonomi nasional dan melakukan vaksinasi kepada tenaga kependidikan, terutama pondok pesantren dan pendidikan keagamaan agar proses kegiatan belajar mengajar bisa berlangsung secara tatap muka dan pembiasaan akhlaqul karimah bisa terlaksana dengan baik.
Selanjutnya, Muscab PKB juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara untuk melakukan kajian pemekaran daerah pemilihan (Dapil) menjadi 7 atau 8 Dapil sesuai Undang-undang Pemilu.
Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara untuk segera membuat roadmap penanganan dan mitigasi bencana, banjir, tanah longsor, kekeringan, krisis air dan lainnya secara integral sebagai penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup, melakukan kajian komprehensif dan perbaikan tata ruang kota, perencanaan wilayah dan pengembangan kawasan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dengan tetap mengacu pada prinsip keseimbangan ekologis dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), memprioritaskan dengan segera dan sungguh-sungguh pembahasan dan pengesahan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang pondok pesantren dan mendesak kepada Bupati Jepara untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomer 7 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas dan pembentukan Komite Difabel Daerah (KDD) dan Unit Layanan Disabilitas.
Hadepe / ua