BOYOLALI (SUARABARU.ID) – Tim Sapu Jagat Satuan Reskrim Polres Boyolali melakukan pemeriksaan terhadap seorang residivis terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor di sebuah indekos, Desa Mojo, Andong, Jawa Tengah
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Wikan Sri Kadiyono di Boyolali, Jumat (5/3), mengatakan bahwa Endro Prasetyo (36), warga Desa Sempu, Kecamatan Andong saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali atas dugaan kasus tersebut.
Selain menangkap Endro di sebuah tempat hiburan malam di Salatiga, Rabu (3/3), pihaknya juga menyita kendaraan sepeda motor Yamaha Vixon milik korban yang sudah dijual kepada orang lain di Wonosobo.
Kasus pencurian tersebut terjadi berawal ketika korban setibanya di indekosnya sepulang berjualan di Pasar Andong, kemudian meletakkan kunci kontak kendaraan di meja, lalu mandi.
Usai mandi, korban kaget melihat kendaraan sepeda motornya yang diparkir di depan indekos tidak ada di tempatnya.
Korban lantas mencari di sekitar indekos. Akan tetapi, tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Andong.
Tim Sapu Jagad Satrekrim Polres Boyolali setelah mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu tempat karaoke Kota Salatiga.
Tim lantas melakukan pengejaran, kemudian menemukan pelaku sedang menikmati hiburan malam di Salatiga, Rabu (3/3), lalu menangkapnya, selanjutnya petuhas membawa yang bersangkutan ke Mapolres Boyolali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari barang bukti. Akhirnya, kendaraan milik korban yang dijual kepada orang lain dengan harga Rp6,5 juta ditemukan di Wonosobo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penjualan kendaraan tersebut habis untuk foya-foya di tempat hiburan malam, baik di Solo maupun Salatiga.
“Pelaku ini pernah ditahan sebanyak dua kali karena kasus pencurian dan narkoba. Sekarang ini dia harus berurusan lagi dengan polisi,” kata Wikan.
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Ant/Muha