JAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim pengacara mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan tuntutan jaksa KPK ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono adalah tindakan zalim.
“Mencermati surat tuntutan pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim,” kata salah satu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, dalam sidang pledoi menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam.
Pledoi yang dirilisnya menilai tuntutan jaksa menjadi ajang balas dendam. Apalagi, jaksa juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp 83 miliar.
“Sebagaimana halnya ketika penuntut umum menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti, tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum terhadap terdakwa,” kata dia.
Hal itu karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukan terdakwa.
Pihak Nurhadi juga menanggapi tentang tuntutan jaksa yang menyebut Nurhadi menerapkan pola korupsi dengan strategi pencucian uang. Menurutnya, itu di luar konteks dakwaan.
“Dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian,” kata dia.
Dia juga mengatakan Nurhadi tidak memiliki kuasa atas perusahaan Rezky Herbiyino. Nurhadi juga disebut tidak mengetahui hubungan Rezky dengan Hiendra Soenjoto yang disebut penyuap Nurhadi dan Rezky.
“Terdakwa I Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis terdakwa II Rezky Herbiyonolebih khusus proyek PLTMH antara terdakwa II Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjut dia penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi.
Diketahui, dalam sidang pada Jumat, Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Nurhadi dan Rezky disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi.
Ant/Muha