blank
Tesangka pasangan suami istri pengedar narkoba jenis sabu.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Anggota Polres Jepara berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis Sabu.

Kedua pasutri tersebut digelandang ke Mapolres Jepara setelah kedapatan mengambil bungkusan yang isinya narkoba jenis sabu di sebuah tempat di pinggir jalan pada Sabtu, (13/2/) beberapa waktu yang lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko dalam jumpa pers di lobi Polres Jepara pada Selasa, (23/2).

Dalam keterangannya Kapolres Jepara mengatakan kedua tersangka pasutri tersebut memang telah lama meresahkan warga atas tindakannya mengedarkan narkoba jenis Sabu.