KUDUS (SUARABARU.ID) – Kualitas anggota DPRD Kudus harus diukur sejauh mana peran dalam fungsi pengawasan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah. Tak hanya berperan melakukan pembahasan dan penetapan APBD saja.
Hal tersebut merupakan salah satu bahasan utama dalam workshop DPRD Kabupaten Kudus dengan tema ‘Peran Public Speaking dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021’ yang di Hotel Grhandika Semarang pada Jumat (18/2) hingga Minggu (21/2). Acara tersebut menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya dari Kemendagri, Motivator hingga akademisi.
Ketua DPRD Kudus, Masan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan workshop tersebut sangat penting bagi wakil rakyat perlu terus belajar untuk meningkatkan kompetensinya. Terlebih harapan masyarakat atas wakil-wakilnya di DPRD sangat tinggi.
“Tingginya harapan masyarakat tentunya harus diimbangi dengan kualitas dan kompetensi wakil rakyat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penganggaran, pembentukan regulasi dan pengawasan,” katanya.
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini menambahkan, saat ini DPRD Kabupaten Kudus telah selesai melakukan APBD 2021. Workshop ini menjadi bekal penting bagi para wakil rakyat, agar perda APBD yang dihasilkan nantinya bisa dilaksanakan sehingga mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Sementara, tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Sahat Marulitua dalam paparannya mengatakan mengatakan, indikator keberhasilan DPRD adalah tatkala bisa menghasilkan produk perundangan yang bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Indikatornya adalah seberapa banyak perda yang dihasilkan, bagaimana pengawasannya hingga seberapa besar kesejahteraan masyarakat mampu dicapai,”katanya.
Dan yang menjadi tolok ukur keberhasilan dalam menjalankan tugasnya tersebut, adalah bagaimana anggota DPRD bisa terpilih lagi dalam Pemilu.
Lebih dari itu, kesuksesan kinerja wakil rakyat dilihat dari bagaimana output yang dihasilkan legislatif bisa dikenal, dimengerti, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum, terutama bagi pemilih.
Profesionalitas diperlukan agar seseorang dalam mengerjakan suatu pekerjaan tertentu memiliki kompetensi yang baik. Sementara itu, wakil rakyat juga harus mampu menunjukkan akuntabilitas sebagai wakil rakyat.
Terkait dengan fungsi anggaran yang harus diambil oleh DPRD bisa diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
“Dalam proses tersebut, DPRD harus mengambil peran bagaimana mengurai simpul-simpul inefisiensi keuangan daerah, serta mendorong pemerintah daerah melakukan kebijakan keuangan sesuai tujuan pembangunan daerah,”tandasnya.
Tm-Ab