blank
Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jateng. Foto : Dok. SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pihak Polda Jawa Tengah sudah melakukan penyelidikan dan sudah  memanggil saksi-saksi terkait pengaduan, terhadap penerbitan buku mata pelajaran agama oleh PT Tiga Serangkai (TS) yang di dalam beberapa soal di dalam buku agama tersebut diduga telah memojokkan nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa sebelum sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Wali Murid, yang melaporkan pada Senin (15/2/2021) kemarin sudah ada utusan sari Gubernur Jawa Tengah melaporkan kasus tersebut. Dan sudah diproses penyelidikan oleh Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jawa Tengah.

“Jadi utusan dari Pak Gubernur sudah ada yang melapor, kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Krimsus melalui Subdit Siber dan sudah ada pemanggilan beberapa saksi-saksi untuk dikonfirmasi,” jelas Iskandar melalui telpon seluler.

Pemanggilan saksi-saksi, lanjutnya, berasal dari beberapa orang sudah dimintai keterangan. Yaitu saksi penerbit dan termasuk juga yang meng-upload, sedangkan untuk penerbit secara resmi belum dilakukan pemanggilan, namun untuk pendalaman kasus sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Untuk penerbit belum ada pemanggilan secara resmi. Tapi sudah didalami oleh krimsus. Mungkin nanti terakhir,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat adanya beberapa soal di buku agama Sekolah Dasar (SD) yang diterbitkan oleh penerbit PT Tiga Serangkai (TS) ramai diperbincangkan oleh netizen di jagad maya.

Kemudian salah satu pimpinan PT Tiga Serangkai berinisial SH, diadukan ke Polda Jateng oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Wali Murid, terkait soal di buku mata pelajaran Agama yang menulis “Pak Ganjar tak pernah bersyukur”, Senin (15/2/2021).

Dan menurut Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah Tangguh Perwira, soal di buku agama tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami menduga adanya pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak yang dilakukan oleh penerbit buku tersebut,” kata Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah Tangguh Perwira, Senin (15/2/2021).

Beberapa cuitan di media sosial juga berharap, bahwa kasus tersebut sewra dapat ditangani oleh pihak yang berwenang.

“Penerbit Tiga Serangkai hari ini dilaporkan ke Polda Jateng oleh forum wali murid. Mereka mendesak polisi mengusut TS karena dianggap berafiliasi dgn HTI. SH pernah foto dengan bendera hitam ala HTI. Ayo pak diusut, ngeri ini. Apalagi buku2nya dibaca oleh banyak murid,” tulis akun @narkosun.

Cuitan yang juga menyertakan foto SH sedang membentangkan bendera hitam yang identik digunakan organisasi terlarang itu mendapat like 221 dan di-retweet sebanyak 62 kali. Bahkan sebelumnya, ketika dia mengunggah foto yang sama ditambah screenshot berita yang menyebut SH merupakan komisaris PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, cuitannya itu di-retweet sebanyak 215 kali dan mendapat 740 like.

Kemudian muncul komentar: “Ini toh komisaris tiga serangkai? hmmmm.”

Netizen pun memberi dukungan kepada kepolisian untuk segera menindak keterkaitan SH dengan HTI secara tuntas. Kekhawatiran terbesar mereka adalah anak-anak, pelajar terutama akan jadi korban penyebaran ideologi terlarang di negara ini dan terpengaruh ujaran kebencian karena mengonsumsi pelajaran yang keliru. Hal itu dicuitkan akun @im_tiffannyy.

Absa