SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim PN Sukoharjo memvonis mati Henry Taryatmo (41), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Senin (15/2/2021).
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota. Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, apa yang dilakukan terdakwa sudah bisa meyakinkan majelis untuk memvonis terdakwa hukuman mati. Dimana dalam proses persidangan tersebut sangat jelas dan semua fakta terungkap.
Terkait dengan saksi, ada enam saksi dan satu saksi ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng. Dalam persidangan juga ditunjukkan bukti kesadisan terdakwa. “Setelah melihat fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim telah mengambil kesimpulan dan memutuskan memvonis hukuman mati pada terdakwa,” vonis majelis hakim.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah, dia membunuh empat orang dan menjadikan garis keturunan korban, putus. Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban menyambut dan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa layak untuk diganjar hukuman mati. Karena sudah memenuhi unsur melanggar pasal 340 KUHP.
Samsiyatun, salah satu keluarga korban mengaku sedikti lega dengan putusan majelis hakim. Terlebih dia sudah kehilangan adik dan keponakannya. “Putusan majelis hakim membuat saya sedikti lega, meski saya sudah kehilangan adik saya dan keponakan. Hukuman mati pada terdakwa sangat layak,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Hery Tamtomo menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga. Terdiri atas Suranto (42) dan istrinya Sri Handayani (36), serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (9) (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz (5) (TK) pada Rabu (19/8/2020) dini hari. (wib)